David, LKPJ Bupati 2022 Merupakan Bentuk Pertanggungjawaban Bupati

oleh -806 views

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-8 tentang Penyampaian Rekomendasi Dewan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati kutai timur Tahun Anggaran 2022,  pada Selasa(16/05/2023). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni,

Salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan, yang dapat di jabarkan sebagai hubungan melekat yang bertujuan untuk menjaga agar proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap terarah. Hal tersebut diungkapkan

Baca Juga :  Faizal Rachman: Alokasi Anggaran MYC Harus Berpedoman pada Nota Kesepakatan

Diawal rapat, David Rante menyampaikan, “Dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap memperhatikan kepentingan umum masyarakat,” ujarnya

David mengatakan, melalui fungsi pengawasan tersebut, DPRD memiliki hak untuk meminta keterangan dari Bupati selaku penyelenggara pemerintah daerah, termasuk melakukan rapat kerja dengan seluruh perangkat daerah, termasuk rapat Dengar Pendapat (RDP), kunjungan kerja ke lapangan yang berkaitan dengan pertanggung jawaban dalam menjalankan pemerintahan.

Baca Juga :  Joni Turun Langsung Meninjau Progres Peningkatan Badan Jalan di Desa Kebon Agung

Diriyna menyampaikan, LKPJ merupakan laporan kinerja Bupati sesuai perencanaan tahunan yang di tuangkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan merupakan informasi penyelenggara pemerintahan selam satu tahun anggaran atau masa akhir jabatan yang di sampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.

Baca Juga :  Yuli Sa'pang Angkat Suara Terkait Problematika PPDB SMA dan SMK di Kutim

“LKPJ Bupati tahun ini (2022) merupakan bentuk pertanggungjawaban Bupati untuk tahun kedua RPJMD tahun 2021-2026,” pungkasnya.(bk)