Sangatta – Dalam Rapat Paripurna Ke-20 DPRD Kutai Timur, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengumumkan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada kawasan perumahan di Kabupaten Kutai Timur.
Ketika membacakan pendapat akhirnya dalam rapat paripurna, Bupati Ardiansyah mengungkapkan bahwa Raperda ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Proses ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan yang kuat, saling menghormati, dan semangat untuk menghasilkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas,” ucap Ardiansyah, Senin (22/04/2023).
Dalam proses pembahasan, Raperda ini telah melalui harmonisasi dan sinkronisasi bersama Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM, yang memastikan bahwa isi dari Raperda tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Ardiansyah menyatakan bahwa selama proses pembahasan, telah muncul banyak pandangan, masukan, dan saran yang konstruktif, yang menunjukkan dinamika demokrasi yang sehat.
“Ini semua adalah bagian dari proses demokrasi yang kita lalui bersama, demi mencapai peraturan daerah yang terbaik dan berkualitas,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Ardiansyah mengucapkan terima kasih kepada semua anggota DPRD Kutim atas kontribusi mereka serta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan staf yang terlibat dalam proses ini.
“Semoga kerja keras kita bersama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Kutai Timur, serta mendapat ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.
Peraturan Daerah yang baru ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan infrastruktur yang memadai di kawasan perumahan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga Kutai Timur. (bk)