Bupati Kumpulkan OPD Bahas Ketersediaan Bahan Pangan Jelang Idul Fitri

oleh -477 views
icon berita etam 1

BERITA KUTIM. Sangatta – Senin (18/4/2022) siang, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang menggelar rapat terkait ketersediaan pangan dan bahan pokok penting lainnya di Kutim menjelang hari raya Idul Fitri.

Rapat tersebut juga sekaligus menjadi bahan yang akan disampaikan pada rapat dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, dalam High Level Meeting Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), yang akan digelar, di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (19/4).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Joni, S Sos., Salurkan Bantuan Alat Kesenian Kuda Lumping Di Rantau Pulung

Dalam hasil rapat tersebut, ada beberapa komoditi yang mejadi perhatian Pemkab di bulan Suci Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri sampai pasca bulan Ramadhan. Seperti data dari Disperindag, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan perikanan.

” Komoditi pangan, seperti beras dan lainnya, masih dalam kondisi aman dan harga masih terkendali,” tutur Ardiansyah ditemui usai rapat tersebut.

Baca Juga :  Workshop Mekanisme Penanganan Keluhan, Ery : Masukan Masyarakat Penting Untuk Perbaikan

Namun yang menjadi bahan pokok yang perhatiannya, adalah terkait dengan ketersediaan daging dan minyak goreng. Perlu menjadi perhatian semua pihak agar ada solusinya.

“Begitupun bahan penunjang lainnya seperti LPG dan BBM yang perlu di perhatikan. Proses alur pendistiribusiannya sehingga inflasi di Kutim dapat terkendali,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasangan KB-Kinsu Resmi Terima Surat Rekomendasi dan Dukungan B1 KWK dari Partai Buruh

“besok saya akan menghadiri pertemuan di gubernur terkait tim pengendali inflasi daerah, kemungkinan besar seperti itu yang akan dibahas. Karena kita tidak ingin adanya persoalan ini, tidak terkendalinya inflasi ini, gara-gara diantaranya yang saya sebutkan tadi,” tutupnya.

Rapat itu, dihadiri para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (*)