Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan, Faizal Sampaikan Sanksi Perusahaan Yang Tidak Penuhi Kuota 80 Persen

oleh -758 views
Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan, Faizal Sampaikan Sanksi Perusahaan Yang Tidak Penuhi Kuota 80 Persen
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman

SANGATTA Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Dalam sosper tersebut, pihaknya mendapat masukan dan pertanyaan dari sejumlah peserta. Namun, beberapa diantara masukkan terkait pembangunan.

“Sebenarnya masukkan dan pertanyaan masyarakat banyak juga tentang pembangunan, tapi kami batasi karena itu akan ada sesinya sendiri nanti,” jelas Faizal kepada sejumlah pewarta usai acara di Taman Helipet Bukit Pelangi, Sangatta.

Baca Juga :  Peringatan Hardiknas, Disdikbud Berikan Award untuk TK2D dan PNS

Kata dia, sosper dihadiri juga oleh sejumlah perusahaan dan aparat desa. Di kesempatan tersbeut, ia menyampaikan sanksi-sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan kuota tenaga kerja lokal 80 persen.

Baca Juga :  Faizal Rachman: Alokasi Anggaran MYC Harus Berpedoman pada Nota Kesepakatan

“Nanti ada sanksi-sanski bagi perusahaan yang melanggar aturan, baik tertulis atau tidak, kita juga menginformasikan kepada aparat desa bahwa tenaga kerja kita harus dilindungi,” bebernya.

Artinya, aparat desa berperan sebagai pelindung tenaga kerja di tingkat desa. Apabila ada perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan perda soal perekrutan 80 persen tenaga lokal, aparat desa diminta untuk melaporkan.

Baca Juga :  Sayid Anjas: Maksimalkan Anggaran, Jangan Tinggalkan SILPA Tinggi

“Dan kita sampaikan bahwa perda ini akan kami monitoring serta evaluasi pelaksanaannya seperti apa,” tutupnya. (Bk*2)