Arfan: Fuel Card Untuk BBM Jenis Solar Harus Tepat Sasaran

oleh -440 views
Arfan: Fuel Card Untuk BBM Jenis Solar Harus Tepat Sasaran
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur, Arfan, S.E., Saat di wawancarai awak media di Rumah Jabatannya (01/11/2021). BERITA KUTIM.COM. (Poto.vnt)

SANGATTA – Penggunaan fuel card diperuntukan untuk bahan bakar minyak (BBM) kendaraan roda empat ke atas, khusus solar, sudah mulai diberlakulan di beberapa daerah.

Selain itu, untuk mengurangi dan meminimalisir penyelewengan BBM bersubsidi. Sehingga diharapkan, penyalurnya tepat sasaran kepada yang berhak menerima.

Ada tiga jenis fuel card yakni warna biru, hijau dan merah. Biru diperuntukan untuk kendaraan roda empat dengan maksimal pembelian 40 liter per hari.

Kemudian warna hijau untuk roda enam dengan maksimal 60 liter per hari, terakhir warna merah untuk roda enam ke atas dengan maksimal 120 liter per harinya.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD Kutim Beharap Festival Lomba Dangdut Kutim 2022 Bisa Lahirkan Penyanyi Bertalenta

Di Kutai Timur, saat ini sudah mulai berlaku. Masyarakat tengah melakukan penyesuaian terhadap regulasi fuel card pengisian BBM.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan mengatakan bahwasannya pihak terkait dari Pemerintah Daerah dan PT Pertamina untuk lebih menekankan pemahaman dan sejumlah sosialisasi mendalam bagi masyarakat.

Baca Juga :  Joni Serahkan 3 Unit Alat Pencacah Sampah kepada Kerukunan Keluarga Kampung Hijau (K3H) di Sangatta Selatan

Tentunya, penerapan Fueld Card itu bisa langsung dipahami oleh seluruh masyarakat, mengingat dalam hal ini PT Pertamina bekerjasama dengan salah satu bank swasta yang sudah tentu memerlukan proses yang tidak gampang dalam penerbitannya.

“Agak gaptek juga masalah itu, apalagi masyarakat kita saya kira memang mungkin butuh waktu, seperti sosialisasi atau memberikan pemahaman soal pembelian di pom bensin menggunakan Fueld Card,” ungkap Arfan.

Baca Juga :  Agusriansyah Ridwan Dukung Pembangunan RS Muara Wahau di Kutai Timur

Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD Kutim itu juga menyinggung pihak eksekutif dan legislatif untuk bisa turut membantu masyarakat bila mengalami kendala. “Bisalah DPRD atau pemerintah memfasilitasi masyarakat,” kata Arfan.

Diketahui untuk mengurus Fueld Card yang hilang diharuskan untuk mengadu ke kantor kepolisian setempat dan dilanjut ke Bank terkait yang telah bekerjasama dengan Pertamina, sementara untuk mengurus penerbitan kembali memerlukan waktu lebih dari satu atau dua hari.(Bk*1)