Sangatta – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Syahfur, menyampaikan bahwa terjadi peningkatan yang signifikan dalam jumlah wajib pajak setiap tahunnya. Dari 11 pajak yang dipungut, pajak restoran dan hotel merupakan penyumbang pajak paling banyak di Kutim.
“Alhamdulillah yang paling banyak adalah pajak hotel dan restoran,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya.
Syahfur mengatakan bahwa pajak daerah adalah kontribusi yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak, baik secara individu maupun badan usaha.
Ia menambahkan, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertujuan untuk mendukung perkembangan pada wilayah tersebut.
Syahfur mengungkapkan, peningkatan penerimaan pajak dari sektor hotel dan restoran tidak lepas dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Saat ini, Kutim selalu dibanjiri oleh orang yang mengadakan kegiatan di sini. Hotel selalu penuh dengan kegiatan, sehingga ini memacu peningkatan pendapatan dari pajak restoran dan hotel kita,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi pajak kepada masyarakat, dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak.
Syahfur berharap, dengan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini, pembangunan di Kutim dapat mengalami peningkatan yang signifikan.
“Alhamdulillah, dengan adanya penambahan PAD ini, kita berharap pembangunan di Kutim terus mengalami peningkatan,” pungkasnya. (bk)