Kepala Bapenda Kutim: Hotel dan Restoran Penyumbang Pajak Terbesar

oleh -992 views
WhatsApp Image 2024 06 12 at 17.24.51 1 1024x768 1 e1718292085500

Sangatta – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Syahfur, menyampaikan bahwa terjadi peningkatan yang signifikan dalam jumlah wajib pajak setiap tahunnya. Dari 11 pajak yang dipungut, pajak restoran dan hotel merupakan penyumbang pajak paling banyak di Kutim.

“Alhamdulillah yang paling banyak adalah pajak hotel dan restoran,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya.

Baca Juga :  Pasca Libur Lebaran, Wabup Kutim Lakukan Sidak

Syahfur mengatakan bahwa pajak daerah adalah kontribusi yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak, baik secara individu maupun badan usaha.

Ia menambahkan, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertujuan untuk mendukung perkembangan pada wilayah tersebut.

Syahfur mengungkapkan, peningkatan penerimaan pajak dari sektor hotel dan restoran tidak lepas dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Baca Juga :  Bupati Kutim Lepas 28 Atlet Pengkab PBSI Bakal Ikut Kejurprov di Bontang

“Saat ini, Kutim selalu dibanjiri oleh orang yang mengadakan kegiatan di sini. Hotel selalu penuh dengan kegiatan, sehingga ini memacu peningkatan pendapatan dari pajak restoran dan hotel kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengaku bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi pajak kepada masyarakat, dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak.

Baca Juga :  Diskominfo Kutim Resmikan Podcast Bincang Kutai Timur di Pekan Raya Expo 2023

Syahfur berharap, dengan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini, pembangunan di Kutim dapat mengalami peningkatan yang signifikan.

“Alhamdulillah, dengan adanya penambahan PAD ini, kita berharap pembangunan di Kutim terus mengalami peningkatan,” pungkasnya. (bk)