Ketua DPRD Kutim: KPK Berikan Arahan Terkait Pengelolaan APBD dan Pencegahan Penyalahgunaan Dana

oleh -610 views
IMG 20230725 WA0003 1024x570 1

Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan tanggapannya setelah pertemuan dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kalimantan Timur terkait aturan yang diterapkan oleh KPK.

Joni menyampaikan hal tersebut di kantor DPRD Kutim, setelah sesi pengarahan dari KPK kepada seluruh anggota dewan Kutim di ruang Panel pada Rabu (15/11/2023).

Dalam wawancaranya, Joni menjelaskan bahwa kunjungan KPK bertujuan memberikan pengarahan guna mencegah penyalahgunaan dana dan memperjelas tahapan-tahapan dalam proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Berikan Tanggapan Terkait Permasalahan yang Dihadapi TK2D

“Pertemuan dengan perwakilan KPK Kalimantan Timur telah selesai. Diskusi tidak hanya berfokus pada pencegahan penyalahgunaan dana, namun juga menjelaskan tahapan-tahapan dalam proses APBD,” ungkap Joni.

Tak hanya itu, Joni menegaskan bahwa APBD memiliki serangkaian tahapan yang harus dipatuhi sesuai dengan yang telah disosialisasikan.

Baca Juga :  Paripurna ke 18, Hj Fitriyani Menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PPP

“Jika tahapan-tahapan tersebut tidak dipatuhi, tentunya akan berdampak pada permasalahan lain. Oleh karena itu, pihak KPK menegaskan agar tahapan yang telah disosialisasikan harus dijalankan,” tambahnya.

Joni menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa tahapan yang belum selesai, seperti pengumpulan data pada tanggal-tanggal tertentu yang masih belum dimasukkan.

Baca Juga :  Yuli Sa'pang Sarankan Agar Naker RS Kudungga Dapat Insentif yang Layak

“Data perencanaan terakhir yang disampaikan oleh KPK masih mencapai 6,3 persen, data ini berasal dari bulan September. Namun, data terakhir yang kami miliki telah mencapai 31,3 persen. Proses ini masih berlangsung dan masih ada data yang belum dimasukkan. Namun, kami optimis semuanya akan terselesaikan pada tahap akhir, seperti yang dijelaskan oleh pihak KPK,” pungkas Joni. (bk)