Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Joni, menyoroti keberjalan proyek-proyek pemerintah daerah tanpa penggunaan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam pengamatan Joni, HPS menjadi dokumen krusial dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Pengawasan terhadap proyek-proyek sudah dijalankan, tetapi perkembangan di lapangan terkendala karena HPS belum disertakan oleh pemerintah,” ujar Joni setelah mengikuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPRD Kutai Timur pada Rabu (15/11/2023).
Meskipun demikian, Joni menyebut bahwa pihak eksekutif telah memberikan respons positif dengan menyiapkan HPS untuk proyek-proyek yang dimaksud.
“Adanya HPS sudah dipastikan, dan kemungkinan akan diunggah minggu ini serta dievaluasi oleh Permendagri,” tambahnya.
HPS memiliki peran penting sebagai estimasi harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Hal ini menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya pemborosan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Joni menekankan perlunya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk proaktif dalam menyusun HPS untuk setiap proyek, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kami berharap agar pemerintah dapat segera mengunggah informasi mengenai HPS ini,” tutup Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. (bk)