Hasil Reses Sobirin Bagus di Dapil III

oleh -931 views

Sangatta – Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

Baca Juga :  Update Perolehan Medali SEA Games 2022, Cabor Catur Sumbang Emas Untuk Indonesia

Terkait Reses tersebut, anggota Komisi C DPRD kutai timur (Kutim), Sobirin Bagus mengaku telah melaksanakan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) III.

Sobirin menerangkan, Seperti yang sudah diketahui bahwa reses merupakan salah satu aktivitas kerja DPRD yang dilakukan anggota dewan secara perorangan, dalam rangka melaksanakan pemantauan, dan menampung aspirasi, bidang pemerintahan, Pembangunan, pembinaan dan ketertiban masyarakat serta sosial ekonomi.

Baca Juga :  Sekda Kutim Mengucapkan Selamat kepada Hj. Mulyana sebagai PAW DPRD Kutim

“Adapun permintaan masyarakat diantaranya, pembuatan turap, normalisasi sungai, peningkatan tempat wisata, rehab masjid dan musholla, peningkatan badan jalan, pembangunan gedung olahraga (GOR), serta semenisasi jalan poros antara desa,” papar Sobirin.

Baca Juga :  Dua Kecamatan Tergenang Banjir, Jimmy Minta Masyarakat Dibekali Pengetahuan Dasar Penanggulangan Bencana

Sobirin mengatakan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan sebagai pemantauan dan menampung aspirasi masyarakat dalam upaya membangun daerah, baik fisik maupun nonfisik. Menurutnya, kegiatan ini untuk memperoleh data kongkret, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai aspirasi masyarakat dalam memperbaiki daerah pemilihan tersebut.

“Reses dilaksanakan selama lima hari, mulai tanggal 17-21 Maret 2023,” tandasnya.(bk)