Disprindag Kutim, Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Kutim Bisa Dibeli Alfamidi dan Indomart

oleh -1,483 views
Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Kutim Bisa Dibeli Alfamidi dan Indomart
Minyak goreng dengan harga Rp 14 Ribu di Kutim hanya bisa dibeli di ritel modern Alfamidi dan Indomart yang tergabung dalam Aprindo. BERITA KUTIM.COM. kamis (20/01/2021). (poto. istimewa)

BERITA KUTIM.COM. SANGATTA – Disprindag Kutim, Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Kutim Bisa Dibeli Alfamidi dan Indomart. Pusat melalui Kementerian Perdagangan, memberikan subsidi guna menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng, sebesar Rp14.000 per liternya.

Untuk mendapatkan harga minyak goreng dengan harga tersebut hanya berlaku di toko ritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim melalui Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahmad Dony Efendi mengatakan, Kebijakan dari Pemerintah Pusat tersebut tidak berlaku diseluruh toko modern maupun pasar tradisional.

Baca Juga :  Optimalisasi Pengelolaan Media di Era Digital, Prahum Kutim Ikuti Raker Pranata Humas se Kaltim

“Jadi, subsidi satu harga minyak goreng 14 Ribu per liternya. Hanya berlaku di ritel modern yang tergabung dalam Aprindo. Dan di Kutim itu hanya Alfamidi dan Indomart, Secara keseluruhan di Kutim ada 26 toko,” Ujarnya Pada Awak media.

Lanjutnya, Efendy menyampaikan untuk menghindari terjadinya penimbunan minyak goreng oleh sejumlah oknum, lantaran tingginya perbedaan harga minyak goreng subsidi dan non subsidi.

Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Kutim Bisa Dibeli Alfamidi dan Indomart

Disprindag telah meminta kedua toko ritel modern tersebut untuk membatasi pembelian yang dilakukan oleh masyarakat, “Pembelian dibatasi, satu orang dijatah 2 kemasan 1 liter. Maupun 1 kemasan isi 2 liter maupun 1 drigen isi 5 liter,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Kutim Hadiri Welcome Dinner Rakorda Kominfo Se Kaltim bersama Bupati Paser

Diketahui, Kementerian Perdagangan RI. Jika Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh negara.

Baca Juga :  Hadiri Tabligh Akbar, Kasmidi: Perkuat Keimanan Kepada Allah

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo. Sedangkan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dikutip dari Siaran Pers. (IVN)