Sangatta – Melansir kaltimprov.go.id, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Djoko Hendratto menyampaikan telah menerima USD20,9 juta atau sekira Rp313 miliar yang akan disalurkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Kemudian delapan kabupaten/kota sebesar Rp260 miliar.
Pembagian dana nya jadi dua, Rp110 miliar melalui skema APBD dan Rp150 miliar bakal disalurkan ke 441 desa menggunakan lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim. Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pun termasuk daerah penerima program FCPF-CF.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Yusuf Silambi menyampaikan agar pengelolaan dana karbon melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) dapat diawasi dengan sekasama. Pasalnya setelah belasan tahun diurus oleh pemerintah, akhirnya Bank Dunia menyalurkan pembayaran perdana dana karbon yang diperuntukkan untuk hutan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) Kaltim menerima ratusan miliar rupiah
Sebagai anggota DPRD Kutai Timur, Yusuf Silambi menaruh perhatian terhadap isu lingkungan dan kesejahteraan rakyat, Program FCPF-CF telah menjadi sumber pendanaan penting dalam upaya mengurangi emisi karbon dan mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Kutai Timur. Oleh karena itu, Yusuf Silambi menyadari pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana karbon tersebut.
“Alhamdulillah anggaran kita tahun 2023 ini cukup besar, sehingga dari DPRD tidak terlalu mempersoalkan. Yang penting realisasinya, walaupun kecil,” ucap Yusuf beberapa waktu lalu.
Terkait pengawasan anggaran, Yusuf Silambi memastikan bahwa pengawasannya akan langsung dari pemerintah. Disamping itu tentu berkoordinasi dengan komisi yang membidangi di DPRD Kutim, dalam hal ini adalah Komisi A dan B DPRD Kutim.(bk)