Yan : Penerapan Zonasi PPDB Tidak Seimbang Antara Daya Tampung sekolah dan Jumlah PDB

oleh -540 views
IMG 20220713 WA0056

SANGGATA- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2022 yang menggunakan sistem zonasi membuahkan polemik di masyarakat, Hal ini disebabkan regulasi tersebut belum seimbang dengan infrastruktur pendukung yang ada di setiap daerah.

Adapun tujuan pemerintah menerapkan sistem tersebut untuk pemerataan pendidikan, namun regulasi tersebut belum bisa diterapkan di semua daerah, mengingat daya dukung infrastruktur terutama gedung sekolah yang belum memadai, tak terkecuali di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Baca Juga :  PHBI Kutim Akan Gelar Pawai Takbir Keliling dan Lomba Kendaraan Hias

Anggota DPRD Kutim Yan S.Pd menyebut semangat zonasi adalah pemerataan kualitas, namun itu tidak sejalan dengan adanya daya dukung salah satunya adanya gedung sekolah baru dan diperparah dengan jumlah Peserta Didik Baru (PDB) yang jumlahnya semakin bertambah.

“Untuk saat ini yang jadi masalah kan meledaknya jumlah peserta didik baru, daya tampung kelas kita ini yang tidak cukup, baik di wilayah kecamatan maupun di ibu kota (Sangatta),“ ujarnya kamis (14/7/2022).

Baca Juga :  Suriati Optimistis Mampu Bangun Sepaso 

Selain itu, akibat di terapkanya sistem zonasi, menurut laporan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim, ada beberapa sekolah yang sudah tidak lagi mampu untuk menampung siswa yang ingin bersekolah sesuai wilayah dimana para peserta didik ini bermukim.

“Saat ini Disdik sedang berupaya mencari solusi, salah satunya dengan menambah ruang kelas baru di beberapa sekolah dasar (SD) yang sudah masuk dalam tahap tender dan akan di kerjakan pada tahun ini,“ terangnya.

Baca Juga :  Langka dan Tingginya Harga Minyak Goreng Jadi Pembahasan di Musrenbang Kecamatan Sangatta Utara

Sedangkan untuk permasalahan zonasi di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), dirinya enggan berbicara, karena sudah masuk kewenangan pihak Provinsi, namun menurut laporan dari Disdik Kutim, sudah membuat laporan untuk di sampaikan ke pihak pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (G-S08).