BERITA KUTIM. Sangatta – Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Ekonomi Kreatif Kutim Darsafani menyebut, dalam rangka penyempurnaan data dan akan menjadi walidata Koperasi dan UMKM di Indonesia khususnya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kementerian Koperasi UMKM di Tahun 2022 sampai 2024 akan melaksanakan pendataan UMKM di seluruh Indonesia.
Di Kutim pendataan lengkap Koperasi dan UKM dimulai tahun 2022 dalam proses pengambilan data yang dilakukan secara bertahap, proses ini dasar hukum dan dukungan Koperasi dan UKM, regulasi basis data tunggal UMKM dan tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, peraturan nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia (SDI).
“Kriterainya yaitu pelaku usaha pengguna data, informasi pasokan, struktur pendapatan gambaran permodalan dan penggunaan internet. Untuk kriteria lainnya yaitu sektor usaha non pertanian, pemilik usaha dan penetap, tempat tinggal yang permanen. Memiliki ciri khas khusus, pedagang kaki lima yang sudah lama menetap melakukan aktivitas usaha,” ucap Darsafani.
Adapun target untuk pendataan enumerator untuk wilayah Kutai Timur, masih kecil yaitu 16.000 data, dibanding dengan di wilayah lain itu di atas rata-rata hampir 30.000. Jumlah enumerator Kutim masih sedikit, yakni 32 orang. Sedangkan, di kabupaten/kota lain jumlah enumeratornya lebih dari 50 orang. Karena kecilnya data yang akan dapatkan sebanyak 16.000, serta ajkan dilakukan secara bertahap.
“Untuk kelapangan itu, petugas enumerator itu harus mencapai target 100 data per 30 hari. Perorang mencapai 5 data per hari,” terangnya.
Target 16.000 Data, Pendataan KUMKM Kutim Dilaksanakan Bertahap
Ditempat yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kutim Akhmad Junaidi mengatakan, sebagai pembina data sektoral, pihaknya sangat mendukung kegiatan TOT tersebut. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002, diamanatkan bahwa basis data tunggal harus sudah dilaksanakan oleh Kementerian UMKM pada tahun 2022, sesuai juga dengan amanat dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja.
“Kegiatan ini adalah salah satu yang harus dilaksanakan. Karena selama ini yang namanya data-data, khususnya untuk data UMKM, selama ini pernah dilaksanakan oleh BPS dalam kegiatan sensus ekonomi tahun 2016. Memang sensus ekonomi ini hanya dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sehingga kita tahu persis bahwa dengan adanya pelaksanaan hanya setiap 10 tahun sekali, adanya banyak sekali perubahan-perubahan, dari pelaku usaha yang ada pada tahun 2016. Ketika sensus ekonomi dilaksanakan oleh BPS untuk Kutai Timur ada kita mendapatkan data hampir 24000 pelaku UMKM, sementara UKM sebanyak 540 data,” ungkapnya.
Tentu dengan berjalan waktu dan pendemi, banyak sekali perubahan-perubahan data tersebut. Dengan . adanya pendatan lengkap Kopearsi dan UMKM ini, diharapkan bisa mendapatkan data yang terupdate. BPS selaku Pembina data yang diamanahkan di dalam PP 39 sebagai pemindah data sektoral akan membantu dalam mendukung kegiatan
“Jadi ada beberapa tahapan tahapan kegiatan, yang mungkin dilakukan dari tingkat dari kegiatan perencanaan mungkin dari penyusunan, metodologi yang selama ini sudah disiapkan itu ada di pusat dan diturunkan ke daerah, itulah nantinya sebagai referensi bagi semua enumerator yang ada di lapangan,”ujarnya.
Dikatakannya, dalam melakukan pendataan, perencanaan kemudian juga pengumpulan, pengolahan analisis dan diskriminasi inilah yang paling menentukan sekali baik dan lancarnya kegiatan. Karena nantinya setiap data yang dihasilkan itu akan tersusun menurut KBBI klasifikasi baku lapangan usaha,” jelasnya. (*)