Rekam dan Cetak KTP-e Sudah Bisa Dilayani Untuk Empat Kecamatan di Kutim

oleh -1,111 views
Rekam dan Cetak KTP-e Sudah Bisa Dilayani Untuk Empat Kecamatan di Kutim
Kepala Disdukcapil kutim Sulastin saat ditemui di ruang kerjanya, Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. Pada Selasa (15/03/2022). BERITA KUTIM.COM. (Poto.IVN)

BERITA KUTIM. SANGATTA – Rekam dan retak KTP-e sudah bisa dilayani untuk empat kecamatan di Kutim, Proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik di Kabupaten Kutai Timur, kini bisa dilakukan di kantor kecamatan. Dari 18 kecamatan di Kutim, hanya empat Kecamatan yang peralatan KTP elektroniknya sudah terpasang dan bisa di fungsikan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur Sulastin, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/03/2022).

Empat kecamatan yang sudah difungsikan kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Muara Bengkal, Kecamatan Kongbeng dan Kecamatan Kaliorang, Terkait dengan kecamatan Busang alat sudah ada tapi terkendala Listrik yang masih belum 24 jam, sementara untuk Kecamatan lainya saat sekarang masih menunggu situasi dan kondisi.

Baca Juga :  TPK TPPS Kutim Gelar Apel Siaga

“Kita masih melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Selain soal jarak , juga menyangkut infrastruktur lain, termasuk kesiapan jaringan,” ujar Sulastin.

Rekam dan Cetak KTP-e Sudah Bisa Dilayani Untuk Empat Kecamatan di Kutim

Kemudian sulastin mengatakan, “kemaren kita dapat 4000 belangko kosong, yang nantinya akan kita bagi setiap kecamatan 250 agar tidak ada antrian, karena kita juga harus menerapkan protocol Kesehatan,” katanya.

“Kalau menyangkut perubahan data atau hilang, tentu harus ada dokumen pendukung. Misalnya semula belum menikah, lalu sudah menikah, maka harus ada dokumen buku nikah yang ditunjukkan. Yang KTP-nya hilang pun harus menujukkan surat laporan kehilangan dari kepolisian,” terangnya.

Baca Juga :  TikTok Catat Kenaikan Penjualan 92 Persen Selama TikTok Shopping Ramadan Sale 2022

Lanjutnya, Sulastin menyampaikan, bagi masyarakat pentingnya mengurus Akte kematian, untuk kepentingan menguruskeperluan yang lainnya.

“fungsi akta kematian itu banyak, jadi saya mengingatkan masyarakat jangan menyepelekan, contoh suami meninggal dunia dan si istri mau menikah lagi, kan harus ada akta kematian, jika tidak ada pastinya ada yang terganja nantinya di salah satu persyaratan, “ ungkap sulastin.

Baca Juga :  Wabup Kasmidi Resmikan Gedung Posyandu Bersinar Ceria Teluk Lingga

Untuk itu, “Upaya kami mendekatkan pelayanan ini juga agar warga yang butuh pelayanan semakin dimudahkan. Tak hanya mudah, tapi juga cepat, murah karena dekat, dan semakin menjamin akurasi data kependudukan,” imbuhnya.

Meski pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik sudah dilakukan di kecamatan, lanjutnya, pelayanan di kantor induk Disdukcapil tetap diberikan, “ Disdukcapil Kutai Timur sendiri mempunyai pelayanan online yang bisa langsung di akses oleh masyarakat, di DISDUKCAPIL KUTAI TIMUR (google.com). tutupnya. (IVN).

kata kunci : Rekam dan Cetak KTP-e Sudah Bisa Dilayani Untuk Empat Kecamatan di Kutim