Soroti Galian C, Ketua DPRD Kutim Desak Pengusaha Segera Urus Izin

oleh -790 views
e7931109 4e3d 4d7f be71 e314bd176941

Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni memberikan tanggapan terkait meningkatnya praktik galian C di wilayah Kutim.

Joni menyoroti dampak negatif dari penggunaan material galian C dalam sejumlah proyek pembangunan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau melihat dari kebutuhan masyarakat ya, mau nggak mau harus kita lakukan,” kata Joni, Senin (6/5/2024).

Menurut Joni, banyak proyek pembangunan, termasuk peningkatan jalan, yang terpaksa menggunakan material galian C karena kondisi jalan yang parah rusak. Meskipun demikian, Joni menegaskan bahwa penggunaan galian C haruslah melalui mekanisme yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Fraksi AKB Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Dua Raperda pada Rapat Paripurna ke-23

“Misalnya begini, yang tadi jalannya rusak parah betul dan mau nggak mau kita harus lewat galian C dulu, karena mau langsung di cor kan gak bisa,” tambahnya.

Sampai saat ini, pihaknya belum dapat memastikan jumlah pasti dari galian C yang telah mendapatkan izin resmi. Joni menyatakan bahwa beberapa pengusaha galian C mengklaim telah mengurus izin, namun belum ada kepastian mengenai status legalitas mereka.

Baca Juga :  Bupati Kutai Timur Siap Melawan Gugatan Pemerintah Kota Bontang Terkait Wilayah Kampung Sidrap

“Mereka bilangnya sudah mengurus, tapi nggak tau selama ini,” kata Joni.

Untuk mengatasi masalah ini, Joni telah menganjurkan kepada pengusaha galian C untuk mengurus izin penambangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang memiliki kewenangan terkait.

“Kita sudah menganjurkan untuk mengurus ijinnya ke provinsi, karena sekarang kan kewenangannya ada di provinsi,” ujarnya.

Namun, Joni mengakui bahwa masih banyak pengusaha yang enggan atau malas untuk mengurus izin, mungkin karena kendala administratif atau jarak yang jauh dalam proses pengurusan izin.

Baca Juga :  Faisal Minta Disdik Tingkatkan Gedung Sekolah di Desa Pengadan

Saat ditanya mengenai kontribusi retribusi daerah yang dihasilkan dari aktivitas galian C, Joni menyebut bahwa pendapatannya relatif kecil. Namun, ia menegaskan bahwa pengusaha galian C harus memberikan kontribusi yang layak kepada Kutai Timur, mengingat mereka menambang di wilayah tersebut.

Terakhir, Joni menekankan bahwa ketidakhadiran izin penambangan bagi pengusaha galian C merupakan kerugian bagi daerah.

“Sebenarnya kita yang dirugikan kalo mereka nggak ada ijinnya, seandainya ada ijinnya pasti kan ada pajaknya,” pungkasnya. (bk)