Sangatta Akan Miliki Kawasan Tertib Lalu Lintas

oleh -1,139 views

SANGATTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah melakukan studi tiru ke Bandung, Jawa Barat, guna mempelajari serta meninjau kawasan yang tertib dalam pengaturan lalu lintas (KTL).

Kawasan perkotaan di Kutai Timur, khususnya Sangatta, sedang dipertimbangkan sebagai calon kawasan KTL. Inisiatif ini berasal dari usulan yang diajukan oleh Polres kepada Dishub Kutim.

Oleh karena itu, Dishub Kutim sedang melakukan studi percontohan untuk mengumpulkan informasi yang relevan dan merujuk pada kawasan KTL yang sesuai dengan kondisi geografis di Kota Sangatta.

Baca Juga :  Dinas Ketahanan Pangan Kutim: Panen Benih Padi Diharapkan Menjadi Solusi Swasembada Pangan di Kutim

“Kami menyadari Kota Sangatta ini belum memiliki kawasan tersebut,” ungkap Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, Selasa (14/11/2023).

Lanjutnya, KTL diwacanakan akan diterapkan di Kutai Timur khususnya wilayah perkotaan Sangatta yang memenuhi persyaratan untuk menjadi KTL.

Kata dia, salah satu syarat ruas jalan yang akan dijadikan KTL diharapkan berstatus di atas wewenang Kabupaten bukan Provinsi atau Nasional.

Baca Juga :  Paripurna ke 18, Abdi Firdaus Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Demokrat

Dimana, pada KTL tersebut akan diberlakukan jalur-jaalur terpisah antara kendaraan roda 2, roda 4 hingga pejalan kaki.

“Nanti di situ itu ada ada beberapa jalur, jalur sepeda sendiri, jalur mobil sendiri dan biasanya di situ tidak boleh ada parkir di situ,” imbuhnya.

Selain itu, akan diterapkan beberapa tanda marka jalan, seperti larangan berhenti di area KTL, penegakan larangan parkir, serta peningkatan jalur khusus bagi pejalan kaki.

Baca Juga :  Poniso : Kita Harus Lebih Giat Lakukan Sosialisasi Tentang Bahaya Karhutla

Di antara jalan-jalan di Kota Sangatta, Jalan A.W Syahrani sebelumnya dikenal sebagai Jalan Pendidikan, Sangatta Utara, dianggap memiliki potensi terbesar untuk dijadikan kawasan KTL.

“Tetapi kita tanyakan dulu ke dinas terkait apakah jalan tersebut milik kabupaten atau provinsi,” pungkasnya. (bk)