SANGATTA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp 9,148 triliun.
Kendati demikian, nilai program Rp 50 juta per RT di Kutai Timur tetap tidak berubah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.
“Karena sudah ditetapkan Rp 50 juta per RT makanya kita harus laksanakan, tidak boleh kita melanggar dari ketentuan yang harus kita ikuti,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yuriansyah, Selasa (14/11/2023).
Yuriansyah menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 50 juta per RT digunakan sebagai pendukung pembangunan fisik di wilayah tersebut.
Misalnya, ada infrastruktur RT yang belum tercover dengan alokasi dana desa (ADD) atau musrenbang desa, maka sebesar Rp 40 juta digunakan untuk pengerjaan infrastruktur.
Selain itu, sisanya, Rp 10 juta digunakan sebagai peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah RT tersebut sesuai dengan kebutuhan di RT masing-masing.
“Nah yang Rp 40 juta itu penggunaannya berdasarkan musyawarah tingkat RT yang diusulkan ke desa,” jelasnya.
Sementara ini, penggunaan dana RT tersebut masih untuk infrastruktur dan peningkatan kapasitas SDM. Namun, ke depan, kemungkinan akan ada perubahan jika kondisi infrastruktur di RT tersebut sudah memadai dan SDM di sana telah terlatih dengan baik
“Ke depan, kalau sudah terlatih semua, infrastruktur sudah bagus, mungkin terkait dengan bantuan peralatan kita sesuaikan kebutuhan masyarakat,” tutupnya. (bk)