Faizal Rachman Mendorong Restoran dan Rumah Makan untuk Taat Pajak

oleh -646 views
WhatsApp Image 2023 07 19 at 07.10.10 1 1

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, kembali menyoroti ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak di sektor rumah makan dan restoran.

Faizal Rachman secara tegas menyuarakan untuk mengungkap praktik-praktik yang tidak taat pajak guna meningkatkan kesadaran dan kontribusi pajak untuk percepatan pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikannya kepada awak media saat berada di kantor DPRD Kutim, Senin (23/10/2023).

“Ada beberapa restoran yang ramai tetapi pada restorannya hanya bayar sekitar 500.000 per bulan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kabupaten Kutim Sukses Melangkah ke Tahap Wawancara di Ajang TOP Digital Awards 2023

Faizal juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah bergerak mengawasi beberapa rumah makan di wilayah tersebut. Ia mencatat bahwa restoran besar seperti Kentucky Fried Chicken (KFC) dan Pizza telah mematuhi kewajiban pajaknya.

Namun, angka setoran yang dilaporkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) masih mengalami defisit sekitar 200 juta. Bahkan, beberapa pemilik usaha menolak untuk membayar dengan alasan tertentu.

“Misalkan kita pergi makan di restoran yang (rumah makan) bakar-bakar, itu kan satu pengunjung kadang-kadang kita itu bayar 500 ribu. 500 kalau pajaknya 10% paling itu sudah Rp 50 ribu. 10 pengunjung sudah Rp 500 ribu, kan tidak masuk akal kalau dia bayarnya sebulan itu Rp 500 ribu,” ujarnya.

Baca Juga :  Implementasikan SPBE, Diskominfosp Kutim Gelar Bimtek SP4N Lapor

Dalam konteks ini, Faizal mengingatkan tentang sistem self asesmen yang memberikan keleluasaan kepada wajib pajak untuk merekam dan membayar pendapatan mereka sendiri. Namun, ia menekankan bahwa jika ada kecurigaan, Bapenda berhak untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Hasil Reses Dapil V, Agusriansyah : Prioritaskan Infrastruktur

Lebih lanjut ia berharap agar Perda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah segera disahkan. Sebelum Perda tersebut disahkan, pemerintah berpotensi dilarang melakukan penarikan retribusi dan pajak daerah.

“Perda yang lama kita itu kan merujuk undang-undang yang dicabut, kalau perdanya tidak segera diganti maka kita tidak punya dasar hukum untuk melakukan penarikan. Kalau kita melakukan penarikan tanpa perdanya dirubah. Justru berpotensi ada kesalahan di situ, karena kita masih menggunakan Perda yang lama dan menggunakan undang-undang yang baru,” pungkasnya. (bk)