SANGATTA – Penghapusan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) atau yang lebih dikenal sebagai honorer dalam struktur pemerintahan daerah telah diundur hingga tahun 2024. Keputusan ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur karena memberikan kesempatan untuk mengakomodasi peralihan status TK2D menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Misliansyah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur, menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 7 ribu TK2D di wilayah Kutai Timur. Hal ini memberikan waktu tambahan bagi pemerintah daerah untuk merencanakan dan menyusun strategi yang efektif guna menyelesaikan transisi ini dengan tepat dan memastikan bahwa peralihan status tenaga kerja menjadi lebih terstruktur dan terukur.
“Sampai sekarang, jumlah TK2D kita tersisa di bawah 5 ribu atau sekitar 4 ribuan lebih, nah bulan ini ada seleksi PPPK dengan kuota 1.488, otomatis akan TK2D kita akan berkurang dari yang sekarang ini,” ungkapnya kepada awak media, Senin (13/11/2023).
Pada tahun mendatang, pihaknya berencana untuk mengusulkan kembali formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diharapkan akan memungkinkan penyelesaian transisi bagi seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutai Timur menjadi PPPK.
Sejak tahun 2020, tidak ada lagi pengangkatan baru untuk posisi TK2D di daerah tersebut. Hal ini berarti dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tidak ada penambahan jumlah TK2D di Kutai Timur.
“Insyaallah saya kira tenaga honor kita dalam 2 atau 3 tahun itu akan habis dan terangkat menjadi PPPK, cuma pengangkatannya melalui tes tidak otomatis,” jelasnya.
Dalam proses pengangkatan, TK2D yang telah lulus akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan urutan peringkat hasil seleksi yang telah dilakukan. Pada tahun ini, proses seleksi dilakukan dengan sistem peringkat daripada menggunakan passing grade.
“Kalau tahun lalu masih menggunakan passing grade, sehingga banyak TK2D kita yang tidak lulus seleksi dan kuota PPPK kita kembalikan ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (bk)