Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Eddy Markus Palinggi, melaksanakan reses di Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, pada Sabtu (09/11/2024), guna menampung aspirasi masyarakat. Reses kali ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Arfan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan puluhan warga Kelurahan Teluk Lingga.
Salah satu keluhan yang disampaikan oleh warga terkait maraknya praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat, terutama di Kelurahan Teluk Lingga. Seorang warga menyampaikan bahwa tanah yang telah memiliki surat-surat lengkap pun tetap terganggu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau hanya satu kapling saja kami punya bisa diganggu pak, padahal sudah lengkap dengan surat-suratnya. Kalau diambil kita mau bagaimana lagi pak. Hanya di situ hak kita,” ungkap warga tersebut.
Ia pun memohon agar masalah ini dapat segera diselesaikan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi masyarakat yang berkebun.
Menanggapi hal tersebut, Eddy Markus Palinggi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kutim, mengakui bahwa permasalahan lahan di Kutim memang cukup rumit dan berbelit. Ia menyebutkan bahwa sudah banyak surat yang masuk terkait masalah mediasi lahan, termasuk yang terbaru terkait penyelesaian masalah lahan warga yang belum dibebaskan oleh PT KIN di Kecamatan Bengalon.
“Terakhir kemarin, kami ke PT KIN di Kecamatan Bengalon mengurus lahan warga yang belum di bebaskan,” ujar Eddy Markus.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mencari solusi dan berdiskusi dengan dinas terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami akan diskusikan dengan dinas terkait soal itu, tapi memang persoalan lahan ini cukup banyak. Saya hitung-hitung mungkin sudah ada 10 surat terkait mediasi soal tanah, tenyata di Komisi A memang ngeri-ngeri sedap,” pungkasnya. (bk)