Rakor TJSL, Joni: CSR Perusahaan Harus Prioritaskan Masyarakat Ring Satu

oleh -719 views
dc7d515b d837 4a09 b705 15dedd60481e

Yogyakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, menekankan terkait pentingnya Corporate Social Responsibility (CSR) yang harus diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk kontribusi terhadap masyarakat, terutama yang ada di sekitar wilayah perusahaan tersebut beroperasi atau biasa dikenal dengan sebutan ring satu.

Hal tersebut ia sampaikan saat mengikuti acara Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan dan Pengembangan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) yang dilaksanakan di Yogyakarta, Selasa (21/5/2024).

Joni mengatakan, pihak swasta memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembangunan daerah, baik itu pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kualitas dan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, CSR merupakan bentuk kewajiban dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Hardiknas, Ketua DPRD Kutim: Pembangunan Infrastruktur Pendidikan di Wilayah Pelosok Menjadi Fokus Utama

“Seperti yang kita ketahui, perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur sangat banyak, mulai dari pertambangan hingga perkebunan. Dan mereka tersebar di 18 kecamatan yang ada di Kutim,” Ujar Joni.

“Oleh karena itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk ikut serta membangun daerah Kutim ini,” sambungnya.

Dari sembilan komitmen yang telah disepakati dalam Rakor TJSL tersebut, Joni berharap agar para perusahaan dapat mengimplementasikan dengan baik. Ia juga mengatakan bahwa DPRD Kutim akan melakukan pengawasan terkait hal tersebut.

“Dari sembilang komitmen yang sudah disepakati, saya harapkan mereka bisa mengimplementasikan secara bertanggungjawab, jangan sampai tidak. Karena kami DPRD Kutim akan mengawasi itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Ambil Langkah Strategis untuk Atasi Kurangnya Dokter Spesialis di RS Kutim

Adapun sembilan komitmen yang telah disepakati tersebut adalah:

  1. Terwujudnya kesamaan persepsi, komitmen dan kepedulian program (Perusahaan) untuk berpartisipassi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang ada di Kutim.
  2. Terwujudnya sinkronisasi, koordinasi dan sinergitas antara program (Perusahaan), Pemerintah Daerah, dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSL.
  3. Terwujudnya program TJSL yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta program pembangunan di daerah.
  4. Menyampaikan laporan program TJSL setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Tim Pelaksana TJSL.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi program TJSL secara bersama melalui daring atau luring.
  6. Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim), Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap TJSL dengan membentuk Forum TJSL dan Tim Pelaksana TJSL (Exofficio Wabup Kutim)
  7. Setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup), maka akan ditindaklanjuti dengan sinkronisasi program TJSL Perusahaan di Kabupaten Kutim setiap tahunnya.
  8. Fokus pelaksanaan program TJSL yang dilaksanakan oleh perusahaan memprioritaskan ring satu perusahaan.
  9. Membangun sistem informasi pelaksanaan program TJSL yang dilakukan oleh perusahaan di tingkat Kabupaten Kutim. (bk)
Baca Juga :  Paripurna ke 9 DPRD Kutim, Agusriansyah : Perda Perlu Pendampingan Dalam Perumusan