Perda MHA, Agusriansyah: Aturan Hutan dan Tanah Adat Tetap Harus Diperhatikan

oleh -742 views
4e04d567 8fcd 45bf 83b0 50b5fc0c5138 scaled

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, mengatakan bahwa membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) bukanlah hal yang sulit, mengingat setiap wilayah memiliki adat istiadat yang harus diakomodir keberadaannya. Ia menambahkan bahwa saat ini DPRD Kutim juga tengah membahas aturan terkait MHA tersebut.

“Alhamdulillah, di Kutai Timur beberapa kegiatan wisata itu mengangkat hukum-hukum dan aktivitas adat. Perdanya sendiri sementara disusun,” ujar Agusriansyah.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Imbau Masyarakat untuk Aktif Awasi Proyek Pembangunan

Meskipun membuat Perda MHA tidak sulit, namun Agusriansyah menilai bahwa tantangan terbesar akan muncul jika Perda tersebut mencakup aspek lain, seperti hutan dan tanah adat.

“Kita maunya sebagian saja, bisa ada yang mengatur tentang masyarakat adat, adat apa saja yang memang asli di wilayah ini. Jadi dipisahkan, bila terkait hutan dan lahan adat, karena perlu identifikasi,” terangnya.

Baca Juga :  Ketua Pansus LKPJ Kutim Soroti Kegiatan OPD di Luar Daerah

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa aturan mengenai hutan dan tanah adat tetap harus diperhatikan. Menurutnya, jika aturan tersebut tidak diperhatikan, nanti akan berlangsung secara liar dan dapat menimbulkan permasalahan yang membuat suasana menjadi tidak kondusif pada suatu hari.

Baca Juga :  Novel Tyty Tekankan Pemkab untuk Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat

“Misalnya ini ditunjuk sekian hektare hutan adat, bisa-bisa rumah masyarakat yang sudah ditinggali puluhan tahun itu bisa jadi persoalan. Kalau tidak diatur juga, nanti akan berlangsung secara liar. Ada yang klaim-klaim di lapangan. Ini juga dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Tapi kalau mau cepat, yang harus diselesaikan masyarakat hukum adatnya dulu,” pungkasnya. (bk)