Pemkab Kutim Siap Mekarkan Desa Sidrap Kecamatan Teluk Pandan

oleh -1,197 views

SANGATTA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Jumeah menyampaikan, bahwa Capil dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sudah melakukan kunjungan dan silahturahmi dengan warga Kampung Sidrap terkait wacana pemekaran Desa Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan.

Dalam kunjungan tersebut, Pemkab menyampaikan niat menjadikan Kampung Sidrap menjadi desa defenitif, guna mempermudah pelayanan dan perbaikan infrastruktur di kampung tersebut.

Baca Juga :  Hari Buruh, Faizal Minta Perusahaan Berikan Hak Pekerja Secara Penuh

“Namun pemekaran tersebut harus memenuhi syarat minimal jumlah penduduk 1.500 jiwa merupakan warga Kutim,” ujar Jumeah.

Menurutnya, acana ini menjadi dilema, lantaran sebagian dari warga Kampung Sidrap di Desa Martadinata merupakan warga Kota Bontang yang menetap dalam kawasan wilayah Kutim.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Minta Program Pembangunan Terus Ditingkatkan

“Masyarakat semua merespon dengan baik, mereka terima untuk pemekaran. Tapi ada syarat ber-KTP Kutim,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, Pemkab Kutim tidak memaksa untuk masyarakat Kampung Sidrap melakukan perubahan KTP, sebab jika dipaksakan akan melanggar ketentuan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga :  Paripurna ke 12, Joni Beri Apresiasi Kepada Pemkab Kutim

“Kita tidak memaksa, tapi kami Dukcapil siap memberikan pelayanan di lapangan, tapi harus dipastikan jumlah RT-nya dan jumlah penduduk yang siap pindah,” sambungnya.

“Kami selalu siap memberikan pelayanan, tapi desa setempat harus koordinasi dengan warga sekitar. Seperti kunjungan kemarin kami melayani 40 pindah penduduk,” pungkasnya.(Bk)