Pemkab Kutim Kirimkan Surat Resmi ke Kemendagri Terkait Kendala Pencairan Dana Akibat Masalah SIPD

oleh -330 views
85

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah tegas untuk mengatasi kendala pencairan dana yang dihadapi oleh sejumlah perangkat daerah akibat masalah teknis pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim (Sekkab), Insan Bowo Asmoro, mengungkapkan bahwa hambatan utama yang dihadapi adalah gangguan teknis pada SIPD yang menghambat kelancaran proses pencairan anggaran.

Baca Juga :  Kasmidi Tinjau Vaksinasi Bengalon, Garapan Kadin Kutim

Menurutnya, hal ini tidak hanya menghambat pencairan dana, tetapi juga dapat memperlambat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah.

“Secara resmi, sesuai arahan Pj Bupati, kami sudah mengirimkan surat tertulis kepada Kemendagri untuk meminta klarifikasi dan solusi terkait masalah ini. Kami telah maksimal mendorong progres dan realisasi semua kegiatan, tapi jika sistem tidak membuka akses di pintu terakhir, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Keluhkan Lambannya Kinerja SIPD, Terhambatnya Pencairan Dana dan Program Pembangunan

Surat resmi yang dikirimkan oleh Pemkab Kutim menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa dana anggaran dapat dicairkan tepat waktu dan digunakan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Insan Bowo juga menambahkan bahwa kendala teknis yang terjadi pada SIPD ini bukan hanya dialami oleh Kutim, melainkan juga oleh banyak daerah lainnya di Indonesia yang bergantung pada sistem tersebut untuk pengelolaan keuangan daerah. Kendala ini cukup serius karena dapat mengganggu kelancaran kegiatan yang membutuhkan pencairan dana segera.

Baca Juga :  RDTR Diharapkan Jadi Acuan Pembangunan Wilayah Perkotaan

“Mudah-mudahan, Kemendagri dapat segera menanggapi masalah ini agar SIPD bisa berfungsi dengan normal dan tidak menghambat pencairan dana yang sangat diperlukan untuk kegiatan pembangunan,” tambah Insan Bowo. (Adv)