Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-33 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah dengan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (12/8/2024).
Hadir dalam agenda rapat tersebut Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, serta 33 anggota DPRD Kutim lainnya, dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada rapat kali ini, Ketua DPRD Kutim, Joni, bersama Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, secara resmi menyepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp14,797 triliun.
Saat memimpin rapat, Joni menjelaskan bahwa dalam menyusun Perubahan KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan dengan disertai asumsi yang mendasarinya.
“Dalam pembahasan Perubahan KUA dan PPAS terdapat perbedaan pendapat, persepsi dan pemikiran. Namun hal tersebut telah dapat kita sinkronkan dan kita sepakati secara normatif dengan mencapai hasil terbaik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Joni.
Selain itu, Joni juga mengatakan bahwa Perubahan KUA-PPAS tersebut disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan mengkiblatkan pada upaya untuk meningkatkan efektivitas perubahan ABPD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
Paripurna ke-33, KUA-PPAS 2024 Resmi Disepakati Sebesar Rp14,7 Triliun
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Juliansyah, menerangkan bahwa pendapatan daerah yang telah disepakati sebesar Rp13,063 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp292,24 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Ro12,268 triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp502,679 miliar.
“Belanja Daerah sebesar Rp14.797.624.215.240, surplus atau defisit sebesar Rp1.734.391.970.169,” terangnya. (bk)