Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-33 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta, Senin (12/8/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, serta 33 anggota DPRD Kutim lainnya, dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Juliansyah menyampaikan bahwa dalam rangka penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperlukan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
“Untuk selanjutnya, perubahan tersebut akan dijadikan sebagai dasar penyusunan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2024,” ujar Sekwan Juliansyah.
Lebih lanjut, Sekwan juga membacakan Lampiran Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dengan DPRD tentang Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyampaiannya, ia mengatakan bahwa Pendapatan Daerah Kutim adalah sebesar Rp13.063.232.245.071, dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp292.244.827.273
- Pendapatan Transfer sebesar Rp12.268.308.245.798
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp502.679.172.000
“Belanja Daerah sebesar Rp14.797.624.215.240, Surplus/Defisit sebesar Rp1.734.391.970.169,” sambungnya.
Untuk Pembiayaan Daerah, lanjut Juliansyah, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp1.772.391.970.169, Jumlah Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp1.772.391.970.169, Pengeluaran Pembiayaan Rp38.000.000.000.
“Selanjutnya, Penyertaan Modal Daerah Rp38.000.000.000, Jumlah Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp38.000.000.000, Pembiayaan Netto adalah sebesar Rp1.734.391.970.169,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni menjelaskan bahwa dalam menyusun Perubahan KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan dengan disertai asumsi yang mendasarinya.
“Dalam pembahasan Perubahan KUA dan PPAS terdapat perbedaan pendapat, persepsi dan pemikiran. Namun hal tersebut telah dapat kita sinkronkan dan kita sepakati secara normatif dengan mencapai hasil terbaik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Joni. (bk)