Sangatta – Bupati Kutai Timur melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Poniso Suryo Renggono, mengucapkan terima kasih atas dukungan dari tujuh fraksi DPRD Kutim yang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada senegap Pimpinan dan aggota DPRD Kutim,” ucap Poniso pada Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-25, Rabu (15/5/2024).
Poniso mengatakan, saran dan masukan serta pandangan kritis yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi merupakan referensi yang sangat berharga bagi Pemkab Kutim dalam membentuk produk hukum daerah yang berkeadilan, berkemanfaatan dan mempunyai kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pada kesempatan kali ini, izinkan kami menyampaikan tanggapan secara umum atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Penganggulangan Bencana Kebakaran, serta tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.
Terkait dengan Raperda Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, Poniso menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melindungi masyarakat dari potensi kebakaran.
Langkah-langkah konkret seperti peningkatan infrastruktur, pengadaan sarana pencegahan kebakaran, serta peningkatan kapasitas aparatur pencegahan bahaya kebakaran dan penyelamatan telah diantisipasi dalam Raperda tersebut.
“Terkait dengan peningkatan infrastruktur dan SDM yang kompeten, Pemkab telah merumuskan dalam Raperda dengan melakukan penyediaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta alat pelindung diri yang sesuai dengan standar,” kata Poniso.
Selain itu, Pemkab Kutai Timur juga akan menggelar sosialisasi, simulasi, dan pelatihan kepada masyarakat dan pelaku usaha guna meningkatkan kesadaran tentang cara pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Kami akan melakukan koordinasi dan mengoptimalkan pelayanan masyarakat mengenai pencegahan terhadap kebakaran dalam dunia usaha dan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan Raperda Ketertiban Umum, Pemkab Kutim berkomitmen untuk menjaga hak-hak masyarakat sesuai dengan Undang-undang. Proses pembahasan Raperda tersebut juga akan melibatkan konsultasi publik, sosialisasi, serta seminar, sebagai upaya untuk memastikan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan.
“Demikian kami sampaikan tanggapan Kepala Daerah terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Kutim. Kami harapkan dapat segera dilakukan pembahasan, dan kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan dapat menjadi dasar hukum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menjalankan tugas dalam melaksanakan pembangunan daerah yang sesuai dengan visi misi Kutai Timur. (bk)