Berau – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kutai Timur, Achmad Junaidi, menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana se-Kaltim 2024. Rakorda yang diprakarsai oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim tersebut berlangsung satu hari di Hotel Palmy Exclusive, Kabupaten Berau, Rabu (15/5/2024).
Kegiatan Rakorda ini juga menghadirkan narasumber dari Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI), Diana Lestari, yang menyampaikan materi tentang Optimalisasi Bonus Demografi dalam Peningkatan SDM Menuju Indonesia Emas 2045. Kemudian, Kepala DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiah, membahas legalisasi Perda dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), dan narasumber dari Kabiro Hukum Setda Kaltim, Slamet Harahap, memberikan materi tentang fasilitasi rancangan Perda atau Perkada.
Ditemui usai kegiatan, Kadis PPKB Kutim Achmad Junaidi menyampaikan bahwa bersama Pemerintah Provinsi, BKKBN Kaltim, dan DKP3A se-Kaltim, pihaknya melaksanakan rapat koordinasi terkait pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
“Ini sangat penting. Jadi, kedepannya yang paling urgent dari hasil Rakorda ini harus kita tindak lanjuti. Yaitu bagaimana kita mendukung untuk segera terbitnya atau terbentuknya peraturan kepala daerah, minimal Peraturan Bupati (Perbup), yang berhubungan dengan grand design tentang pengendalian penduduk dan keluarga berencana,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala DKP3A Kaltim, Soraya, mewakili Sekretaris Provinsi Kaltim, membuka Rakorda. Ia berharap Rakorda ini dapat membentuk sinergi dan koordinasi yang maksimal antara Pemprov dan pemkab serta Pemkot. Ia menyampaikan bahwa setiap provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan membuat Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
“Dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim, yang sudah menyusun dan hampir selesai ada 7 kabupaten/kota. Sementara ada tiga kabupaten/kota yang belum memiliki GDPK atau belum sama sekali menyusunnya, yaitu Mahakam Ulu, PPU, dan Kutai Timur,” ungkapnya.
Soraya berharap setelah Rakorda ini, tindak lanjut dapat segera dilakukan sesuai prosedur dan proses yang telah disampaikan oleh narasumber.
“Paling lambat 2025 sudah tersusun. Jika kesulitan, bisa berkoordinasi langsung dengan provinsi,” tutupnya. (bk)