Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutim, menggelar kegiatan Monitoring Evaluasi (Monev) Penilaian Statistik Sektoral tahun 2024 yang berlangsung di berlangsung Ruang Rapat Diskominfo Staper Kutim pada Rabu, (22 Mei 2024).
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai perangkat daerah (PD) terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Bappeda, dan Diskominfo Staper Kutim khususnya bagian umum dan TI. Monev ini dibuka oleh Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral pada pemerintah daerah dan instansi pusat.
Ronny Bonar Hamonangan Siburian menyampaikan bahwa Evaluasi Penilaian Statistik Sektoral (EPSS) yang dilakukan selama periode April hingga Mei 2024 ini berfungsi sebagai alat ukur penyelenggaraan statistik sektoral. Tujuan utamanya adalah mendorong terwujudnya tata kelola data yang terpadu dan terciptanya Sistem Statistik Nasional, dengan hasil EPSS yang akan tercermin dalam Indeks Pembangunan Statistik (IPS).
Maka, Diskominfo Staper sebagai walidata sudah melaksanakan, Sosialisasi EPSS dan Skrining Lokus Penilaian EPSS pada Kamis tanggal 29 Februari 2024 dan Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Penilaian EPSS Tahun 2024 pada Jum’at tanggal 26 April 2024.
“Rangkaian kegiatan itu dimulai dan dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal (TPI) yang terdiri dari Bappeda, Disdukcapil, Dinkes dan Walidata. Rapat pemenuhan bukti dukung pada lokus di Dinas Disdukcapil dan Dinkes. BPS Kab. Kutai Timur sebagai Pembina dan sebagai Tim Penilai Badan (TPB),” jelasnya.
Ronny mengatakan, objek penilaian kegiatan ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Kependudukan Kabupaten Kutai Timur serta Dinas Kesehatan dengan kegiatan Kompilasi Profil Kesehatan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023. Kedua dinas ini belum mendaftarkan Surat Rekomendasi Statistik Sektoral atau Romantik Online.
“Tujuan dari mekanisme rekomendasi kegiatan statistik sektoral adalah untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik dan menyusun metadatabase statistik sectoral,” terangnya.
Ronny menambahkan bahwa Monitoring Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024 dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa standar dan bukti dukung dapat terpenuhi. Ini merupakan langkah penting dalam tahapan awal untuk memastikan pelaksanaan EPSS berjalan dengan baik, termasuk kegiatan pembinaan dan pendampingan Disdukcapil dan Dinkes.
Sementara itu, Plt Kabid Statistik Diar Fauzi Wiranata mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah agar Tim Penilai Internal dapat mengumpulkan bukti dukung dalam kegiatan EPSS. Selain itu, Tim Penilai diharapkan memahami tugas dan tanggung jawab pekerjaan yang harus dipenuhi serta memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan hasil yang diharapkan.
“Kemudian hasil yang kita harapkan adalah pengumpulan data untuk penilaian EPSS,” pungkas Diar. (bk)