SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan rapat paripurna ke-16 dalam masa persidangan ke-3 tahun 2022/2023 di gedung utama ruang sidang DPRD Kutim pada Selasa (11/7/2023).
Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 Kabupaten Kutim, yang ditandatangani oleh 27 anggota dewan.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, yang juga memimpin jalannya rapat paripurna, didampingi oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I, Asti Mazar, Wakil Ketua II, Arfan, Sekwan, Juliansyah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Rizali Hadi, 27 anggota dewan, perwakilan SKPD, Forkompinda, dan undangan lainnya.
Joni menjelaskan bahwa rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan PPAS merupakan instrumen penting dalam penyusunan APBD, yang menjadi kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim dengan DPRD dalam menentukan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran.
Dirinya menyatakan bahwa rancangan KUA dan rancangan PPAS akan menjadi panduan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja yang diberikan kepada perangkat daerah.
Selanjutnya, Joni berharap bahwa penyampaian perencanaan pembangunan dan keuangan akan berjalan dengan baik, sinergis, dan terarah demi meningkatkan laju pembangunan.
“Kita berharap tahapan penyampaian nota penjelasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Joni.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah diwajibkan menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.
Selanjutnya, kesepakatan mengenai rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat pada minggu ke dua bulan Agustus.
Joni juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang telah menyampaikan nota penjelasan sebagaimana yang telah didengarkan bersama.
“Dengan penyampaian nota penjelasan oleh pemerintah, maka agenda rapat paripurna pada hari ini terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh fraksi DPRD Kutim untuk memperhatikan dan menelaah isi dari nota penjelasan yang telah disampaikan.
Joni berharap agar agenda rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2024 dapat dilaksanakan dengan menggunakan waktu secara efektif dan efisien, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.(bk)