Paripurna ke 16, Joni Harap Rancangan KUA dan PPAS Dapat Dilakukan Secara Efektif dan Efisien

oleh -681 views
eaed9288 378e 43eb aa74 39b5a18359d2

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan rapat paripurna ke-16 dalam masa persidangan ke-3 tahun 2022/2023 di gedung utama ruang sidang DPRD Kutim pada Selasa (11/7/2023).

Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 Kabupaten Kutim, yang ditandatangani oleh 27 anggota dewan.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, yang juga memimpin jalannya rapat paripurna, didampingi oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I, Asti Mazar, Wakil Ketua II, Arfan, Sekwan, Juliansyah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Rizali Hadi, 27 anggota dewan, perwakilan SKPD, Forkompinda, dan undangan lainnya.

Baca Juga :  Jimmy Soroti Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan yang Dikerjakan PT KPC

Joni menjelaskan bahwa rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan PPAS merupakan instrumen penting dalam penyusunan APBD, yang menjadi kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim dengan DPRD dalam menentukan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran.

Dirinya menyatakan bahwa rancangan KUA dan rancangan PPAS akan menjadi panduan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja yang diberikan kepada perangkat daerah.

Selanjutnya, Joni berharap bahwa penyampaian perencanaan pembangunan dan keuangan akan berjalan dengan baik, sinergis, dan terarah demi meningkatkan laju pembangunan.

Baca Juga :  Joni Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Volly Camat Sangkulirang Cup II 2024

“Kita berharap tahapan penyampaian nota penjelasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Joni.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah diwajibkan menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.

20497169 fcdd 47a3 9661 a185070f0113
Rapat Paripurna ke-16

Selanjutnya, kesepakatan mengenai rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat pada minggu ke dua bulan Agustus.

Baca Juga :  Paripurna ke 18, Faizal Rachman Sampaikan Pandangan Umum Fraksi PDIP Terkait Rancangan KUA-PPAS APBD 2024

Joni juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang telah menyampaikan nota penjelasan sebagaimana yang telah didengarkan bersama.

“Dengan penyampaian nota penjelasan oleh pemerintah, maka agenda rapat paripurna pada hari ini terpenuhi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh fraksi DPRD Kutim untuk memperhatikan dan menelaah isi dari nota penjelasan yang telah disampaikan.

Joni berharap agar agenda rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2024 dapat dilaksanakan dengan menggunakan waktu secara efektif dan efisien, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.(bk)