Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengadakan rapat paripurna ke-15 dalam masa persidangan ke-3 tahun 2022/2023. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Utama Ruang Sidang DPRD Kutim pada Selasa (11/7/2023).
Rapat paripurna tersebut membahas persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutim mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diinisiasi oleh DPRD tentang perlindungan perempuan.
Ketua DPRD Kutim, Joni, memimpin acara tersebut dengan didampingi oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I, Asti Mazar, Wakil Ketua II, Arfan, Sekwan, Juliansyah, 27 anggota dewan, perwakilan SKPD, Forkompinda, dan undangan lainnya.
Joni mengungkapkan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kutim yang membahas tentang perlindungan perempuan. Hal ini merupakan upaya untuk memperkuat perlindungan perempuan, memberikan rasa aman, mencegah kekerasan terhadap perempuan, dan memperhatikan pemenuhan hak-hak perempuan secara konsisten dan sistematis.
Ia juga menyampaikan bahwa panitia khusus (Pansus) telah melakukan pembahasan bersama instansi terkait, sehingga menghasilkan kesimpulan yang tertuang dalam laporan hasil kerja Pansus.
Selanjutnya, Joni menjelaskan bahwa persetujuan tersebut didasarkan pada keputusan DPRD Kutim nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib DPRD Kutim pasal 9 ayat (4) yang meminta persetujuan secara lisan dari pimpinan rapat paripurna.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga mencapai persetujuan bersama pada hari ini.
“Kami, sebagai pimpinan rapat paripurna, telah meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kutim yang hadir mengenai laporan hasil kerja Pansus yang telah kita dengarkan bersama tadi,” pungkasnya.(bk)