Bupati Kutai Timur Siap Melawan Gugatan Pemerintah Kota Bontang Terkait Wilayah Kampung Sidrap

oleh -528 views
Screenshot 2023 07 11 19 11 47 96 c1ebbaff44ba152fb7f7c2e1f7129fd1

Sangatta – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan kesiapannya untuk melawan gugatan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bontang di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, ia telah meminta Kabag Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, guna mencari dan menyiapkan bukti bahwa wilayah Kampung Sidrap merupakan bagian sah dari wilayah Kutai Timur.

“Saya sudah memerintahkan Kabag Hukum untuk melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, termasuk provinsi dan Kemendagri, guna menyiapkan bukti bahwa Kampung Sidrap adalah bagian dari wilayah Kutai Timur,” kata Ardiansyah di Kantor DPRD Kutim setelah penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2024 kepada DPRD Kutim pada Selasa (11/7/2023).

Baca Juga :  Idul Adha 1445 H, Bupati Ardiansyah Sembelih Hewan Kurban di Masjid Al-Faruq Sangatta

Ia menyebutkan bahwa wilayah Kampung Sidrap merupakan wilayah sah Kutai Timur. Namun, terdapat keanehan di mana terdapat RT Bontang di wilayah Kutai Timur. “Sekarang, apakah ini boleh atau tidak? Untuk itu, saya juga meminta Kabag Hukum untuk menyelidiki masalah ini. Kita harus melihat situasi saat ini,” jelasnya.

Baca Juga :  David Harap RSUD Kudungga Bisa Pertahankan Predikat Paripurna

Bupati mengakui bahwa selama ini pemerintah Kutai Timur belum mengalokasikan pembangunan secara memadai di Kampung Sidrap. Namun, untuk tahun ini dan masa mendatang, pihaknya sudah siap untuk membangun di wilayah tersebut.

“Tapi, terlepas dari apa yang telah terjadi selama ini, wilayah tersebut tetap merupakan bagian sah dari Kutai Timur, meskipun terdapat RT Bontang. Sekarang pertanyaannya adalah, jika mereka ingin mendapatkan hak BPJS, harus sesuai dengan KTP. Wilayahnya berada di mana?” tanya Bupati Ardiansyah.

Baca Juga :  PD Muhammadiyah Persiapkan Beberapa Lokasi Untuk Shalat Idul Fitri 1444 H

Pertanyaan tersebut merupakan sebagai bentuk tanggapan terhadap berita dari berbagai media mengenai Pemerintah Kota Bontang yang melibatkan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Pemkab Kutim terkait Kampung Sidrap yang merupakan wilayah perbatasan kedua daerah tersebut, agar wilayah tersebut menjadi bagian dari Bontang.(bk)