Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 Terkait Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

oleh -360 views
sosper

BERAU – Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir melakukan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan PsikotropikaPsikotropika.

Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Melati, Jalan H Isa II, Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau, Minggu, (16/4/23).

Dalam sosialisasi Perda ini, juga turut diberikan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba oleh dua orang narasumber, yakni Fachrudin Rijadi dari Universitas Muhammadiah dan Husrianta dari GP ANSOR Kabupaten Berau.

Baca Juga :  Kendala Air Bersih, Joni Minta Pemkab Mencari Sumber Air Baku Alternatif Jangka Panjang

Terlihat antusiasme masyarakat pada Sosper terkait permasalahan narkoba ini, nampak tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda yang tersebar di daerah Tanjung Redeb dan sekitarnya turut hadir di giat politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Baca Juga :  Bupati Kutim: Menjaga Kelestarian Hutan adalah Tanggung Jawab Bersama

“Para peserta sangat antusias menyimak dan mendengarkan semua materi yang di sampaikan. Salah satu masyarakat bahkan menanyakan tentang mekanisme atau realisasi Perda nya nanti akan melibatkan siapa saja,” ucap Sutomo.

Dirinya menegaskan bahwa seluruh masyarakat dilarang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Merajut Kebhinekaan, Dispora Adakan Festival Pemuda Kutim 2024

“Semuanya harus bergerak dan bertanggungungjawab dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan masing-masing, termasuk di Kabupaten Berau ini,” sambungnya.

“Tentu saja hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar orang terdekat kita atau pun masyarakat sekitar bisa terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Sutomo.(Bk)