Paripurna ke 11, PPP Harap Pemkab Segera Lengkapi Laporan Realisasi APBD

oleh -521 views
m ali

Sangatta – Mewakili Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Ali menungkapkan, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan hakikat dari pelaksanaan proses
demokrasi Secara konseptual, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintah bermuara kepada pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik kepada eksekutif maupun legislatif.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Ali pada Rapat Paripurna Ke–11, terkait agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Kamis (15/7/2023).

Baca Juga :  148 Mahasiswa STAIS Resmi Sandang Gelar Sarjana

“Dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, maka dapat dianalisa untuk diketahui bagaimana kinerja pengelolaan keuangan daerah, apakah ada kemajuan atau justru kemunduran selama satu tahun anggaran,” ungkap Muhammad Ali.

Dirinya menyampaikan, bahwa Laporan pengelolaan keuangan daerah tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan kebijakan keuangan/anggaran setiap tahunnya, agar penyelenggaraan pemerintah daerah (penganggarannya) semakin efektif, efisien dan dapat dikontrol oleh publik.

“Setelah mencermati dan melakukan analisis secara detail terhadap deskripsi materi nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2022, maka Fraksi PPP dengan ini memberikan beberapa catatan penting sebagai masukan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Minta Beasiswa Kutim Bisa Lebih Seleksi dan Tepat Sasaran

Pihaknya berharap, untuk lebih dimaksimalkan lagi mengingat target pada realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan. Dalam hal ini pemerintah daerah dituntut untuk lebih proaktif dalam membangun komunikasi kepada pihak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam mencari sumber-sumber anggaran lain pendapatan daerah yang sah.

Baca Juga :  DPRD Kutim Bersama Staf dan Pegawai Sekretariat DPRD Kutim Menggelar Acara Halal Bihalal

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka sekiranya Bupati segera melengkapi laporan realisasi APBD berupa rincian lengkap, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” pintanya.

Terakhir Fraksi PPP berharap Pemkab Kutim melengkapi lampiran hasil audit BPK terhadap APBD, sebagai bahan kajian tambahan Fraksi-Fraksi.(bk)