Sangatta – Pada Rapat Paripurna ke-18, Fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangan umum mereka terkait Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar. Hadir pula Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, pada Senin (17/07/2023).
Pada kesempatan tersebut, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) yang diwakili oleh David Rante menyampaikan gambaran umum dari Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024.
Menurut David Rante, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 8,158 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 245,256 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 7,893 triliun, dan lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp 19,480 miliar.
“Untuk Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 8,158 triliun yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 245,256 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 7,893 triliun dan lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp. 19,480 miliar,” papar David Rante.
Ia juga menjelaskan bahwa Belanja Daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 8,158 triliun, dengan rincian Belanja Operasi sebesar Rp 3,558 triliun, Belanja Modal sebesar Rp 3,929 triliun, Belanja tidak terduga sebesar Rp 40 miliar, serta Belanja Transfer sebesar Rp 630,518 miliar.
David Rante menyatakan apresiasi Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya terhadap upaya pemerintah dalam penyusunan Nota Pengantar rancangan KUA dan PPAS APBD Kutim 2024 yang telah disampaikan oleh Pemkab Kutim. Menurutnya, pendapatan dan belanja dalam rancangan tersebut telah seimbang, tanpa adanya proyeksi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
“Pendapatan dan Belanja berimbang, tidak ada Proyeksi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan sehingga Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mengapresiasi upaya pemerintah dalam penyusunan Nota Pengantar rancangan KUA dan PPAS APBD Kutim 2024, yang telah disampaikan oleh Pemkab Kutim,” ungkapnya.
Namun, ia juga menekankan perlunya pembahasan yang lebih terperinci antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD Kutim terkait rancangan KUA dan PPAS APBD Kutim 2024, sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD Kutim perlu adanya pembahasan yang lebih terperinci terkait rancangan KUA dan PPAS APBD Kutim 2024 sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(bk)