Pansus Sampaikan Catatan Penting Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

oleh -522 views
IMG 20220715 WA0000

SANGATTA – Anggota DPRD Kutim Fraksi Golongan Karya (Golkar), Said Anjas menyampaikan beberapa catatan penting dalam rapat paripurna ke-18 tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. di ruang sidang utama DPRD Kutim pada Kamis, (14/7/2022).

Dalam rapat yang di hadiri oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman tersebut, dirinya menyebut ada beberapa catatan penting yang perlu di sampaikan kepada pemerintah daerah, diantaranya dalam mekanisme pembayaran gaji bagi ASN dan pensiunan kepada OPD yang memiliki kewenangan.

Baca Juga :  Kukuhkan Pengurus IPB Kutim, Bupati Ardiansyah sebut Pemkab Kutim Tidak Beda-Bedakan Organisasi

“Agar lebih cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan yakni kelebihan bayar, “ ujarnya.

Baca Juga :  Deklarasi GPHS Kutim, Rudy Mas'ud Targetkan Raih Suara di Atas 50%

Kemudian, terkait sistem pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung hendaknya dilaksanakan dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang sudah di tetapkan, agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, terkait jumlah Piutang pajak dan retribusi, Pansus meminta agar pemerintah melalui OPD terkait terus mengupayakan pembayaranya

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Internet, SMP YPPSB Sangatta Gelar Penyuluhan Penggunaan Gadget

“Terkait asset tanah, masih ada sekitar 756 bidang yang belum bersertifikat. Pansus menyarankan segera lakukan sertifikasi agar guna menjamin kepastian hukum atas bidang tanah tersebut,“(G-S08)