Pansus DPRD Kutim Jelaskan Hasil Tahapan Pembahasan Raperda PPBKP

oleh -348 views
74

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan di Rapat Paripurna ke-18 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin (11/11/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, mewakili Pemkab Kutim dalam penandatanganan naskah kesepakatan tersebut, sementara Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami, juga turut menandatangani sebagai pihak yang berwenang, disaksikan oleh 29 anggota DPRD Kutim lainnya.

Baca Juga :  Joni Minta Pemerintah Tuntaskan Pembangunan Jalan Ringroad

Sebelum pengesahan dilakukan, anggota Panitia Khusus (Pansus), Mulyana, menjelaskan hasil tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan oleh tim Pansus yang diketuai oleh Yosep Udau, bersama dinas terkait dan bagian hukum Pemkab Kutim. Pansus telah melakukan beberapa kali rapat, termasuk kunjungan kerja ke daerah yang lebih dahulu mengesahkan Perda serupa sebagai referensi dalam penyusunan Raperda ini.

Baca Juga :  Dalam Waktu ditentukan Tidak Selesai ,DPRD Bisa Bentuk Panja atau Pansus

Mulyana menyatakan bahwa pengesahan Raperda ini penting untuk upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, yang menjadi masalah serius bagi masyarakat.

“Semoga dengan adanya Raperda ini, semua pihak terkait dapat bekerja maksimal dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kutim,” ujar Mulyana.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penyusunan Raperda ini mengikuti ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia juga menambahkan bahwa pembentukan Perda melibatkan tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, fasilitasi, penetapan, penomoran, pengundangan, hingga penyebarluasan.

Baca Juga :  Sambut Silaturahmi AJKT, Ketua DPRD Kutim Siap Bersinergi

Dengan pengesahan ini, Kutim memiliki Perda yang kuat untuk menangani bahaya kebakaran dan penyelamatan, yang diharapkan dapat mengurangi dampak kebakaran dan melindungi masyarakat dari potensi bencana tersebut. (bk)