SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar pada Senin (11/11/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan pencapaian penting dalam komitmen Pemkab Kutim dan DPRD untuk menghasilkan regulasi yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Rizali juga menggarisbawahi bahwa meskipun ada perbedaan pandangan dalam pembahasan, hal tersebut adalah bagian dari proses demokrasi yang konstruktif.
“Pengesahan ini lebih dari sekedar formalitas, melainkan sebagai simbol kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang bertujuan menciptakan peraturan yang efektif dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.
Raperda ini dirancang untuk memberikan solusi terhadap kebutuhan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran. Proses pembahasan yang melibatkan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Rizali berharap, setelah disahkannya Perda ini, setiap pihak terkait, terutama SKPD, dapat segera melaksanakan langkah-langkah implementasi yang jelas, termasuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pencegahan kebakaran dan kesiapan menghadapi keadaan darurat. Rizali juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah dan mengurangi risiko kebakaran.
“Kami berharap Perda ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kutai Timur, menciptakan ketertiban, dan meningkatkan keselamatan bagi semua,” tambahnya. (Adv)