SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah melakukan transisi dari e-Katalog elektronik versi 5 ke versi 6, sesuai Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Nomor 10 Tahun 2024. Proses ini memengaruhi pengadaan barang dan jasa, terutama terkait katalog lokal yang sudah diterbitkan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Kutim, Masrianto Suriansyah, menyampaikan bahwa 16 katalog lokal, yang mencakup kebutuhan seperti alat kebersihan, buku, cetak, dan jasa konstruksi, terkena dampak langsung dari perubahan sistem ini.
“Proses transisi ini memengaruhi pengadaan barang dan jasa, khususnya katalog lokal. Namun, kami optimis sistem baru ini akan meningkatkan efisiensi dan pelayanan,” ujarnya.
Masrianto mengungkapkan, salah satu kendala utama adalah kurangnya panduan teknis lengkap dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sehingga pihaknya masih mempelajari sistem baru ini.
“Hingga saat ini, kami belum menerima panduan teknis yang lengkap dari LKPP. Namun, kami yakin versi 6 membawa peningkatan signifikan dibandingkan versi sebelumnya,” jelasnya.
Meski menghadapi tantangan, Masrianto optimis bahwa e-Katalog versi 6 akan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta memberikan kemudahan yang lebih baik dibandingkan metode tender tradisional.
“Dengan fitur-fitur yang lebih canggih, kami yakin sistem ini akan mempermudah pengadaan barang dan jasa, sekaligus menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tambahnya.
Pemkab Kutai Timur terus berkomitmen untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi tepat waktu. Langkah ini melibatkan koordinasi intensif dengan LKPP untuk meminimalkan gangguan selama proses transisi.
“Kami akan terus berupaya agar transisi ini berjalan sesuai jadwal, dan setiap hambatan dapat segera diatasi,” tutup Masrianto. (Adv)