Pjs Bupati Kutim: Aturan Ganti Rugi Pencemaran Lingkungan Harus Perhatikan Kondisi Masyarakat

oleh -1,045 views

SANGATTA – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kesuma (AHK), menyoroti pentingnya menyesuaikan penerapan aturan ganti rugi pencemaran lingkungan dengan kebutuhan masyarakat terdampak.

Dalam pertemuannya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), AHK menyatakan bahwa meskipun aturan yang ditetapkan pemerintah pusat sudah sah, penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Evaluasi Kendala Realisasi Anggaran melalui Radalog

“Walaupun aturan ini sesuai dengan regulasi pusat, masyarakat yang terdampak memerlukan solusi yang cepat dan praktis. Prosedur yang rumit dan memakan waktu lama hanya akan memperburuk keadaan mereka,” tegasnya.

AHK mengungkapkan bahwa DLH menyarankan ganti rugi pencemaran dimasukkan ke kas negara sesuai ketentuan. Namun, ia menilai langkah ini kurang memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkena dampak langsung. Sebagai pemimpin daerah, AHK menekankan perlunya pendekatan yang lebih berimbang dan adil.

Baca Juga :  Sudirman Latif Lepas 145 Mahasiswa STAIS untuk KKL di Muara Wahau dan Kombeng

“Kita harus mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Aturan pusat harus diterapkan, tetapi dengan tetap memperhatikan kebutuhan konkret masyarakat,” tambahnya.

Selain menyesuaikan mekanisme ganti rugi, AHK juga mendorong DLH untuk meningkatkan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan terkait. Ia mengusulkan agar perusahaan yang bertanggung jawab atas pencemaran menjalankan program pengelolaan lingkungan secara swakelola, sehingga manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Perkuat Keterbukaan Informasi Publik untuk Pemerintahan Transparan

“Masyarakat hanya ingin solusi sederhana dan manfaat nyata,” ujarnya.

Usulan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan kondisi lingkungan sekaligus memberikan dampak positif yang lebih cepat kepada warga terdampak di Kutai Timur. (Adv)