Pjs Bupati Kutim: Aturan Ganti Rugi Pencemaran Lingkungan Harus Perhatikan Kondisi Masyarakat

oleh -373 views
110

SANGATTA – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kesuma (AHK), menyoroti pentingnya menyesuaikan penerapan aturan ganti rugi pencemaran lingkungan dengan kebutuhan masyarakat terdampak.

Dalam pertemuannya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), AHK menyatakan bahwa meskipun aturan yang ditetapkan pemerintah pusat sudah sah, penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga :  Wabup Sebut Perlu Pendataan Ulang Terkait Data Miskin di Kutim Agar Bantuan Tepat Sasaran

“Walaupun aturan ini sesuai dengan regulasi pusat, masyarakat yang terdampak memerlukan solusi yang cepat dan praktis. Prosedur yang rumit dan memakan waktu lama hanya akan memperburuk keadaan mereka,” tegasnya.

AHK mengungkapkan bahwa DLH menyarankan ganti rugi pencemaran dimasukkan ke kas negara sesuai ketentuan. Namun, ia menilai langkah ini kurang memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkena dampak langsung. Sebagai pemimpin daerah, AHK menekankan perlunya pendekatan yang lebih berimbang dan adil.

Baca Juga :  Pjs Bupati Kutim Lakukan Sidak untuk Cek Kesiapan Menghadapi Bencana dan Kebakaran Hutan

“Kita harus mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Aturan pusat harus diterapkan, tetapi dengan tetap memperhatikan kebutuhan konkret masyarakat,” tambahnya.

Selain menyesuaikan mekanisme ganti rugi, AHK juga mendorong DLH untuk meningkatkan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan terkait. Ia mengusulkan agar perusahaan yang bertanggung jawab atas pencemaran menjalankan program pengelolaan lingkungan secara swakelola, sehingga manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Pjs Bupati Kutim Dorong Promosi Pariwisata Hingga Kancah Global

“Masyarakat hanya ingin solusi sederhana dan manfaat nyata,” ujarnya.

Usulan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan kondisi lingkungan sekaligus memberikan dampak positif yang lebih cepat kepada warga terdampak di Kutai Timur. (Adv)