Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-29 tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja (LHK) Panitia Khusus (Pansus) terkait Tindak Lanjut Penanganan Permasalahan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (04/7/2024).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pansus, Novel Tyty Paembonan, mengungkapkan bahwa awal mula permasalahan tersebut muncul adalah ketika Poktan Karya Bersama mengklaim area seluas 5.000 ha (hektare) pada tahun 2005 silam. Namun, setelah diidentifikasi ternyata hanya seluas 2.750 ha.
“Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Tim Inventarisasi SK 2005, luas lahan Kelompok Tani Karya Bersama hanya seluas 2.750 ha,” ungkap Novel.
Novel menyampaikan, area yang masuk dalam konsesi PT Indominco Mandiri seluas 1.790 ha yang sebagian lahannya sudah dilakukan penambangan, dengan rincian 963 ha Hutan Produksi, dan 827 ha Hutan Lindung. Selebihnya, lahan seluar 960 ha berada di luar kawasan konsesi PT Indominco Mandiri.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa setiap anggota Poktan memegang surat keterangan penggarapan lahan seluas 2 ha/surat, dan pada bulan Mei 2023 lalu, sebanyak 46 orang dari 300 orang anggota telah menerima pembayaran tali asih tanam tumbuh dari PT Indominco Mandiri.
Sedangkan, lanjut Novel, sebanyak 254 orang masih belum mau menerima hasil perhitungan sesuai Berita Acara Rapat Penanganan Permasalahan Tanah oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 24 Februari 2022, serta Rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur kepada Bupati pada tanggal 8 Maret 2022.
“Ada yang belum diganti rugi, yaitu 254 Surat anggota Kelompok Tani Karya Bersama dengan nilai Rp1.872.774.755. Oleh karena itu, di luar pertihungan yang sudah diinvetarisasi oleh PT Indominco Mandiri, mereka tidak mengakuinya,” terangnya.
Terakhir, ia menyampaikan bahwa Komisi A DPRD Kutim telah memfasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan dibentuknya Panitia Kerja (Panja), bahkan sampai ditingkatkan pembentukan menjadi Panitia Khusus. (bk)