Pansus Sampaikan Beberapa Rekomendasi terkait Sengketa Poktan Karya Bersama dan PT IMM

oleh -918 views
013e2b9e c89c 4f6e af62 c5b82a709028

Sangatta Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, menyampaikan beberapa rekomendasi saat membacakan Laporan Hasil Kerja (LHK) Pansus tentang tindak lanjut penanganan permasalahan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri (IMM) pada Rapat Paripurna ke-29 yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (04/7/2024).

Novel menyampaikan bahwa LHK ini berdasarkan dari beberapa rangkaian tahapan yang telah dilalui oleh Pansus, mulai dari terbentuknya hingga sampai dilakukan verifikasi lapangan bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Alam, Perwakilan Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan (KLHK), dan perwakilan Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV.

Baca Juga :  Yosep Udau Dorong Perubahan Status Tanah untuk Sukseskan Pertanian di Dapil III

“Dari beberapa rangkaian tahapan yang telah dilalui, maka izinkanlah kami menyampaikan hasil kerja Panitia Khusus berdasarkan hasil berita acara verifikasi lapangan PT Indominco Mandiri,” ujar Novel.

Pansus Sampaikan Beberapa Rekomendasi terkait Sengketa Poktan Karya Bersama dan PT IMM

Pansus Sampaikan Beberapa Rekomendasi terkait Sengketa Poktan Karya Bersama dan PT IMM
Penyerahan LHK Pansus Penanganan Permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri

Adapun beberapa rekomendasi Pansus tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tanpa Konpensasi antara Departamen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT Indominco Mandiri pada tanggal 18 Juli 2000 pasal 9, terdapat areal yang dipinjam pakaikan. Apabila terdapat hak tanah milik penduduk agar diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan cara musyawarah dan mufakat, dalam hal ini Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri.
  2. Sesuai dengan PPKH SK 297/Menhut-II/2008 tanggal 1 September 2008, sebagaimana diubah dengan SK Menteri Kehutanan dengan nomor SK 420/Menhut-II/2013, apabila di dalam kawasan hutan yang dipinjma pakaikan terdapat hak pihak ketiga, penyelesaian menjadi tanggung jawab PT Indominco Mandiri yang dikoordinasikan oleh pemerintah dearah Setempat.
  3. Sesuai dengan hasil rapat dan verifikasi lapangan, pihak Poktan Karya Bersama dengan PT.Indominco Mandiri akan melakukan koordinasi untuk mencapai musyawarah mufakat.
  4. Pemerintah harus segera menyelesaikan yang sudah di verifikasi sebanyak 300 surat, dan yang belum di verifikasi Pemerintah Kutai Timur segera menyelesaikan secara musyawarah.
  5. Jika pemerintah telah memfasilitasi dan memediasi tindak lanjut permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri dan tidak ada penyelesaian, untuk itu Pansus menyarankan kepada kelompok tani untuk menempuh jalur hukum. (bk)
Baca Juga :  Becek dan Sempat Viral, Pembangunan Jalan Padat Karya RT 32 Desa Sangatta Utara Jadi Prioritas Basti