Sangatta – Mayoritas masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) III Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengandalkan sektor pertanian dan perkebunan sebagai sumber penghidupan utama mereka. Namun, mereka menghadapi kendala besar terkait status tanah yang masuk dalam kawasan hutan, sehingga menyulitkan pengelolaan lahan pertanian dan perkebunan mereka.
Anggota DPRD Kutim, Yosep Udau, menyampaikan bahwa masalah utama yang dihadapi masyarakat di wilayah tersebut adalah status tanah yang masih masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Hal ini membuat mereka kesulitan untuk mengelola lahan mereka secara optimal.
“Kendala mereka itu di status tanahnya yang masih kawasan hutan, jadi mereka agak susah juga mengelolanya,” ujar Yosep Udau saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Jumat (15/11/2024).
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengubah status tanah tersebut dari KBK menjadi Kawasan Bukan Hutan (KBNK). Dengan perubahan status ini, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum untuk mengelola tanah mereka tanpa terkendala oleh aturan yang membatasi aktivitas pertanian.
“Pemerintah daerah harus mengajukan perubahan status tanah tersebut agar masyarakat tidak lagi terbentur dengan kendala dan bisa bebas menggarap lahan mereka,” harapnya.
Yosep menekankan bahwa perubahan status tanah sangat penting untuk memberikan kepastian bagi petani. Dengan kepastian hukum, mereka bisa lebih tenang dalam mengelola lahan mereka tanpa harus takut terhambat oleh aturan yang tidak mendukung kegiatan pertanian.
“Kami sebagai anggota DPRD siap mendukung dan memperjuangkan aspirasi mereka,” pungkasnya. (bk)