Sangatta – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, mengaku bahwa pihaknya telah melakukan beberapa tahapan kerja terkait penanganan permasalahan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat membacakan Laporan Hasil Kerja (LHK) Pansus pada Rapat Paripurna ke-29 yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (04/7/2024).
Pada kesempatan tersebut, Novel mengatakan bahwa pada tanggal 8 Juni 2023, pihaknya telah melaksanakan Rapat Bersama dengan instansi terkait tindak lanjut penanganan permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri. Selain itu, pihaknya juga mengundang beberapa unsur terkait pada tanggal 13 Juni 2023.
“Kemudian pada tanggal 21 Juni 2023, Rapat Pansus dilaksanakan dan dihadiri oleh beberapa undangan,” ujar Novel.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pansus DPRD Kutim telah melakukan peninjauan lokasi di area pertambangan PT Indominco Mandiri pada tanggal 20 Juli 2023. Peninjauan tersebut dilaksanakan bersama dengan Dinas Pertanahan dan BPKH Wilayah IV Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), serta Poktan Karya Bersama.
Pada tanggal 21 September 2023, lanjut Novel, pihaknya melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Bagian Direktorat Jenderal (Ditjen) penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk berkonsultasi terkait penganganan masalah tersebut. Selain itu, pihaknya juga berkonsultasi ke Bagian Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 22 September 2023.
“Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2023, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengundang pihak terkait untuk memfasilitasi penyelesaian tindak lanjut permasalahan tersebut,” tambahnya.
Terakhir, Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM bersama KLHK melakukan peninjauan lapangan dan verifikasi lapangan di PT Indominco Mandiri pada tanggal 1 November 2023. (bk)