DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-29 tentang Penyampaian LHK Pansus terkait Permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri

oleh -906 views
f5c99583 9d97 43a2 a045 b39a637dec81

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan III 2023/2024 tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja (LHK) Panitia Khusus (Pansus) terkait Permasalahan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Kamis (04/7/2024).

Baca Juga :  Novel Tyty Paembonan Dorong Pemerataan Fasilitas dan Tenaga Kesehatan di Kutim

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh Tim Pansus DPRD Kutim, beberapa anggota DPRD Kutim, serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Joni mengatakan bahwa rapat kali ini merupakan agenda lanjutan dari Rapat Paripurna sebelumnya, yakni terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang penanganan permasalahan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri.

Baca Juga :  Yan, Inginkan Program Kerja Perangkat Daerah Bisa Lebih Cepat

“Sebagaimana telah kami sampaikan tadi, bahwa Rapat Paripurna pada hari ini adalah sebagai kelanjutan dari Rapat Paripurna tahun 2023 yang lalu,” ujar Joni.

77514b05 94cc 45c2 ad89 6d9a3b6759dc
Ketua DPRD Kutim, Joni

Sebagaimana telah diketahui bersama, lanjut Joni, Pansus tersebut telah bekerja dengan sebaik-baiknya dan selalu berpedoman pada peraturan peruandang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, pada hari ini Pansus tentang penanganan permasalahan tersebut akan menyampaikan LHK mereka kepada pimpinan DPRD Kutim.

Baca Juga :  Tidak Memenuhi Kourum, Paripurna ke-30 DPRD Kutim Terpaksa Ditunda

Dengan adanya LHK Pansus tersebut, ia berharap permasalahan yang terjadi antara Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri dapat segera menemukan titik terang.

“Menjadi harapan kita semua agar permasaslahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri dapat segera diselesaikan,” pungkasnya. (bk)