Beritakutim.com, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kutim masa persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu (30/09/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi dan diikuti 29 anggota DPRD, jajaran kepala perangkat daerah, Forkopimda serta undangan lainnya.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pemerintah daerah menerima hasil pembahasan bersama DPRD terhadap rancangan perubahan APBD 2026. Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan anggaran daerah sebelum memasuki tahapan evaluasi.
Dalam struktur P-APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp6,408 triliun, sementara belanja daerah mencapai sekitar Rp6,427 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp19 miliar yang kemudian ditutup melalui pembiayaan daerah.
Bupati Ardiansyah menjelaskan, penerimaan pembiayaan dialokasikan sekitar Rp44,4 miliar yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25 miliar diarahkan untuk penyertaan modal daerah. Dengan komposisi tersebut, pembiayaan neto mencapai sekitar Rp19,4 miliar.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati Ardiansyah.
Ia menyebut perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja serta kebijakan pembiayaan dengan perkembangan pelaksanaan anggaran. Penyesuaian tersebut tetap diarahkan untuk mendukung enam prioritas pembangunan daerah.
Keenam prioritas itu meliputi pembangunan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, kualitas lingkungan hidup serta ketahanan pangan.
Menurut Bupati Ardiansyah, persetujuan bersama pemerintah daerah dan DPRD tidak hanya menjadi tahapan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam memastikan anggaran memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kesepakatan bersama ini merupakan awal dari tanggung jawab bersama untuk mewujudkan manfaat anggaran bagi masyarakat,” katanya.
Setelah persetujuan bersama, Pemkab Kutim akan menyempurnakan dokumen Raperda P-APBD beserta rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD. Selanjutnya, dokumen tersebut disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Ardiansyah menegaskan pemerintah daerah akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi dengan DPRD dalam mengawal pelaksanaan P-APBD 2026. Ia berharap program yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kutai Timur. (ADV) (9)






