May Day 2024, Bupati: Pemkab Sudah Akomodir Beberapa Hak Tenaga Kerja di Kutim

oleh -570 views
9ca6d464 aa58 4b47 95c6 5b8fe36c071e

Sangatta – Melalui peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan komitmennya untuk selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan seluruh tenaga kerja yang ada di Kutim.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, usai kegiatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Polder Ilham Maulana, Sangatta Utara, Rabu (1/05/2024).

“Pemkab Kutim selalu terbuka dan siap membicarakan apa saja mengenai program kesejahteraan buruh,” ucap Bupati.

Baca Juga :  DPRD Sepakat Panggil Pemerintah untuk Menjelaskan Penyebab Serapan APBD 2023 Kutim Masih Rendah

Peringatan Hari Buruh Internasional di Kutim, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kutim, Kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

Ardiansyah menjelaskan, Pemkab Kutim telah membuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Saat ini Pemkab Kutim segera mengeluarkan peraturan turunannya melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai mekanisme penerapan Perda tersebut.

“Perbup sudah ada, sekarang saya minta Disnakertrans mengawalnya,” jelasnya.

Selain itu, Ardiansyah juga menegaskan pemerintah telah mengakomodir beberapa hak-hak tenaga kerja di Kutim, seperti kesehatan dan upah minimum kabupaten (UMK).

Baca Juga :  Wabup Kutim Ajak Salurkan Zakat Melalui Baznas dalam Program Kutim Berzakat

“Dari data yang saya dapat, Disnakertrans telah menyelesaikan data BPJS kesehatan 45 ribu tenaga kerja yang belum bisa diakomodir perusahaan masing-masing pekerja,” ungkap Ardiansyah.

Melalui Perda dan Perbup, Pemkab Kutim akan terus berusaha memenuhi hak-hak para tenaga kerja yang ada di Kutim.

Disamping itu, Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau menyampaikan bahwa pihaknya selalu terbuka kepada para tenaga kerja yang memerlukan bantuan dan kesulitan. Jika ada perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial, pihaknya siap mengakomodir.

Baca Juga :  Dana Penyertaan Modal Ke PT Bintang Kaltim Transpor Masih Jadi Temuan BPK

“Tadinya hanya 14 ribuan kami mampu mengakomodir, setelah bertemu pak Bupati, Kutim siap mengakomodir 85 ribu tenaga kerja rentan untuk mendapatkan jaminan sosial,” katanya.

Dua peraturan yang ada tersebut merupakan bukti nyata upaya pemerintah dalam mensejahterakan para tenaga kerja yang ada di Kutim. (bk)