BERITA KUTIM. TELEN – Kecamatan Telen Minta Inprastruktur Jalan dan Drainase Serta Pupuk Bersubsidi di Tambah, Pada musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023, yang digelar tiga kecamatan secara bersamaan yaitu, Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Kongbeng Dan Kecamatan Telen, dengan tema, “pengembangan sentra ekonomi yang didukung pelayanan publik yang berkualitas,” yang dilaksanakan di BPU Kantor Camat Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. Pada Kamis (10/03/2022). Siang.
Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, Wabup Kasmidi Bulang, Pjs Sekkab Yuriansyah, Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua I Arfan, Wakil Ketua II Asti Nazar Bulang dan Forkopimda dan undangan lainnya.
Dalam acara tersebut, Plt Camat Telen Andi Sulviana Sultan menyampaikan, hampir semua Desa di wilayahnya prioritas utama mengusulkan terkait infrastruktur seperti jalan antar RT, drainase lingkungan pemukiman dan semenisasi jalan poros, ujarnya.
Ia juga menyampaikan, “Untuk bangunan Kantor Desa Juk Ayak sudah selesai namun kami mengusulkan penambahan rumah inap,” ujar Sulviana dalam Musrenbang.
Selanjutnya, Sulviana menyampaikan, ada permasalahan di Muara Halok kawasan budidaya kehutanan yang sudah dikuasai perusahaan sehingga masyarakat yang bekerja di kawasan budidaya kehutanan mempertanyakan bagaimana perubahan status kawasan tersebut.
“Hal lainnya, yaitu’ Tapal batas beberapa Desa masih belum selesai, juga harga pupuk juga sangat mahal, mohon diperbanyak pupuk bersubsidi,” ungkap Sulviana.
Kecamatan Telen Minta Inprastruktur Jalan dan Drainase Serta Pupuk Bersubsidi di Tambah
Menanggapi apa yang disampaikan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, terkait tapal batas di Telen agar dipantau dan di selesaikan, sedangkan untuk Infrastruktur ada beberapa yang sudah dilaksanakan tahun lalu dan dirinya meminta Bappeda untuk mengawasinya.
“Perlu diketahui Pemerintah punya program Kutim merdeka sinyal, karena tekhnologi akan dijadikan sarana melaksanakan pembangunan,” ujar Bupati
Kemudian, Terkait kawasan non budidaya kehutanan di Desa Muara Halok yang sudah dikuasai oleh Perusahaan, sehingga masyarakat menggarap di kawasan daya kehutanan.
Dalam hal ini, menurut UU diperbolehkan menggunakan Program Perhutanan Sosial yang salah satu diantaranya adalah Hutan Kemasyarakatan, dan ini sudah banyak dilaksanakan.
“Beberapa kecamatan yang sudah melakukannya adalah Batu Ampar, namun harus dapat ijin dari Menteri (ijin hanya diberikan kepada koperasi/kelompok tani). Tahun 2021 Kutim sudah mengajukan perubahan tata ruang melalui Gubernur,” ujar Ardiansyah.
Untuk diketahui, Kecamatan Telen dalam Musrenbang ini usulan prioritas di tahun 2023 meliputi bidang SDM, Pemerintah dan Aparatur sebanyak 40 usulan, bidang Infrastruktur ada 40 usulan dan bidang Ekonomi sebanyak 40 usulan. (IVN)