Kasmidi Bulang Serahkan 60 Sertifikat Lahan Perumahan Masyarakat Desa Perupuk

oleh -303 views
IMG 20221004 WA0043

SANGKULIRANG – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menyerahkan 60 sertifikat lahan perumahan masyarakat Desa Perupuk Kecamatan Sangkulirang, selasa (4/10/2022) di Halaman Kantor Desa Perupuk.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Desa Perupuk Darwis, Kapolsek Sangkulirang M Wanto, tokoh masyarakat dan warga Desa Perupuk Sangkulirang.

Dalam kesempatan ini Kepala Desa Perupuk Darwis menyampaikan Pemerintah Desa (Pemdes) Perupuk di tahun 2021 mendapatkan program dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim yaitu Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 700 bidang tanah dan sudah diukur.

“Alhamdulillah di tahap I ini, yang berproses cetak sertifikatnya sebanyak 140 bidang dan yang terbit untuk diserahkan sebanyak 60 bidang,” beber Darwis.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati : Ramaikan Masjid Tapi Harus Patuhi Prokes

Dirinya menambahkan, kendala yang dihadapi adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penerbitan pajaknya. Setelah ke Bapenda baru di bawa ke BPN untuk diterbitkan sertifikatnya.

“Kendala lainnya adalah BPHTB terlalu tinggi sebesar Rp.5.000/M2, jadi kalau kita punya lahan 5 Hektar, maka yang harus di bayar kurang lebih Rp.9 juta an, apabila itu tidak dilunasi maka oleh BPN status tanah terhutang,” kata ia.

Dikesempatan ini dirinya menyampaikan warganya berjumlah 775 jiwa dengan 243 Kepala Keluarga (KK). Dan Alokasi Dana Desa (ADD) digunakan untuk peningkatan ekonomi masyarakat terutama di bidang perkebunan dalam bentuk bantuan bibit kelapa sawit serta peningkatan jalan usaha tani.

Baca Juga :  Disdik Kutim Gelar Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi Melalui JAGA.ID

Dirinya juga menyampaikan Usaha masyarakat adalah bertani, berkebun, beternak dan karyawan perusahaan yang ada di Desa Perupuk.

Sementara itu dalam sambutannya Wabup Kasmidi mengatakan sertifikat lahan perumahan ini tentunya sangat dinantikan, karena dengan sertifikat ini berarti warga memiliki hak dilokasi tersebut.

“Alhamdulillah 60 sertifikat telah selesai, penerbitan ini langsung dari BPN karena semua data tanah terkoneksi, sehingga apabila dalam prosesnya masih belum lengkap tentu tidak bisa selesai, oleh karena itu bagi yang belum, tentu masih dalam proses dan semoga cepat selesai,” ujar Kasmidi.

Baca Juga :  Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-79, Wabup Kasmidi: Jaga Kebersamaan dan Keamanan

Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang saat memberikan sambutan.

Dengan adanya sertifikat ini, lanjut Kasmidi, tentu manjadi legalitas dan tidak bisa diganggu lagi oleh orang lain karena sudah diakui oleh negara. Selain itu tentu saja harganya sudah jelas, meskipun BPHTB dianggap mahal namun dampak positifnya nilai jual tanah pasti akan mahal.

“Terkait keluhan tingginya BPHTB, Saya akan komunikasikan dengan Bapenda, sepanjang itu untuk kebaikan masyarakat, pasti akan kita perjuangkan, namun perlu diketahui namanya pajak (BPHTB) wajib dibayar, karena negara ini dibangun salah satunya adalah dari pajak,” terangnya. (G-S02)