Faizal Rachman Berikan Tanggapan Terkait Ancaman Nakes Melakukan Mogok Kerja

oleh -265 views
20230608 Profesi Dokter dan Nakes Kutai Timur akan Mogok Nasional

Sangatta – Pada Kamis, 7 Juni 2023, lima organisasi profesi kesehatan mengadakan rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kutim dan dipimpin oleh dr. Novel Tyti Paembonan, dengan didampingi Yan selaku Ketua Komisi D serta M. Amin, dan dihadiri beberapa anggota DPRD Kutim.

Kelima organisasi profesi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Selain organisasi profesi kesehatan, juga hadir Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Bahrani Hasanal.

Baca Juga :  BKPSDM Kutim Berikan 861 SK kepada P3K untuk Posisi Guru dan Teknis

Dalam rapat tersebut, kelima organisasi profesi tersebut menyatakan penolakan terhadap pembahasan rancangan UU kesehatan Omnibuslaw yang dilakukan di DPR RI. Jika pembahasan tetap dilanjutkan, kelima organisasi kesehatan itu sepakat untuk melakukan mogok kerja pada tanggal 14 Juni bulan ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Hadiri Penutupan Turnamen Pemuda Pancasila di Desa Sepaso Selatan

Menanggapi rencana mogok nasional tersebut, Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, menyatakan bahwa undang-undang tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan dan telah menimbulkan penolakan di beberapa daerah, termasuk Kutim.

“Kami rasa kepentingan dari beberapa organisasi profesi ini bisa didiskusikan. Kami berharap tidak ada pemogokan yang terjadi karena kesehatan adalah yang paling vital dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak bisa ditunda,” ujar Faizal Rachman.

Baca Juga :  Kidang Pastikan, Kawal Aspirasi Konstituen Daerah Pemilihannya

Faizal berharap usulan dari kelima organisasi profesi kesehatan tersebut dapat didengarkan oleh pembuat undang-undang sehingga aksi mogok nasional tidak perlu lagi dilakukan.

“Mudah-mudahan usulan dari para organisasi profesi kesehatan ini dapat didengarkan oleh pembuat undang-undang, sehingga aksi mogok nasional ini tidak perlu lagi dilakukan,” tutupnya.(bk)